Trobosan Baru Pemkot Bengkulu, Luncurkan Aplikasi” Si Padek” Akses Bayar Pajak

Doc Foto Nurul/ Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) Kota Bengkulu, Nulia Dewi, Jumat (27/9/2024)

Bengkulu,Beritarafflesia.com, –  Kabar gembira bagi warga kota Bengkulu, khususnya terhadap masyarakat yang memiliki usaha wajib bayar pajak. Menjelang akhir tahun 2024 Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan Aplikasi baru untuk mempermudah masyarakat membayar pajak usahanya.

Aplikasi ini di beri nama “Si Padek” yang rencananya pada Oktober 2024 ini akan di lounchingkan. Aplikasi Si Padek tersebut merupakan sebuah inovasi layanan terkait pembayaran pajak daerah pemerintah Kota Bengkulu dengan tujuan agar lebih efektip dan transparan. Hal ini di sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) Kota Bengkulu, Nulia Dewi, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga  Momen HUT Ke-305 Kota Bengkulu, Pemkot Beserta Jajarannya Ziarah Ke Makam Mantan Walikota 

“Aplikasi Si Padek ini kita ciptakan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki bidang usaha masing- masing. dan nantinya aplikasi ini kita buat link buat untuk akses melalui handphone android. Contoh pembayaran PBB, pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya,” ujar Nulia Dewi

Baca Juga  Pasokan Gas 3 Kg Langkah, Dewan Kota Alamsyah Minta Evaluasi Penerima

Dikatakannya, Bapenda Kota Bengkulu saat ini masih berkoordinasi dengan pihak lembaga jasa keuangan agar apkikasi ini ketika di oprasikan tidak ada lagi kendala.

Bahkan ia menargetkan aplikasi Si Padek ini akan dilaunching sebelum tanggal 10 Oktober 2024.” Ketika masyarakat atau perusahaan ingin membayar pajak, tetap akan dilakukan verifikasi oleh petugas untuk di pandu keaslian laporan pajak yang disampaikan” Terang Nulia

Baca Juga  Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Dan MOU Bersama RSHD Kota Bengkulu

Ia menambahkan, Untuk mengetahui Perusahaan tidak bisa langsung bayar, sebelum ada verifikasi dari petugas bapenda.

“Dalam penggunaan aplikasi Si Padek ini ada pengecualian untuk pembayaran BPHTB dan retribusi badan jalan,  pembayarannya tetap datang ke kantor Bapenda.karena Bayar BPHTB dan retribusi daerah tidak bisa lewat aplikasi,” Nulia. (Rian)

Share