Upayakan Pemblokiran Situs Judi Online, DPD RI Bentuk Panitia Khusus

Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan  digital (Komodigi) serta Polri berupaya untuk memblokir situs-situs judi online.

Pihaknya pun menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian online termasuk pejabat negara.

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membantu memberantas perjudian daring.

Hal tersebut disampaikan Sultan di gedung DPR / MPR  saat  menjawab pertanyaan wartawan apakah ada anggota DPD yang terlibat dalam perjudian daring.pada Jumat  (15/11/2024).

Baca Juga  Bupati Gusnan Lepas Keberangkatan Para Atlet Kontingen BS Menuju POPDA Provinsi Bengkulu

“Saya sih kalau ada anggota saya yang terlibat, usut. Enggak ada urusan. Saya punya fungsi pengawasan yang melekat dikonstitusi. Saya bisa saja buat pansus ini.” kata Sultan.

Dia mengklaim bahwa pejabat negara akan membantu memberantas perjudian online bahkan jika mereka terlibat dalam kasus untuk mewujudkan Emas Indonesia 2045.

“Kita hanya perlu bersih-bersih. Saya setuju dengan Pak Prabowo. Kami beralih dari yang lama ke yang baru. Kami sedang mempersiapkan Indonesia Gold 2045. Kita bersih-bersih. Negara membutuhkan uang. Jadi proses transisi ini, kita harus menjalaninya dengan baik. Itu tidak benar, dibenerin,” katanya.

Baca Juga  Musibah Kebakaran Toko Jamu di Kota Bengkulu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 200 Juta

Belakangan, mantan Menteri Penerangan dan Komunikasi (Menkominfo) Budie Arie, Sultan menyebutkan keterlibatannya dalam kasus judi online, pihaknya mengaku mendukung pemeriksaaan jika ada perintah dari presiden.

“Saya sinyal dari Kepala negara. Jika kepala negara pimpin itu bersih, sekarang itu beliayu dalam on fire, semangat membangun  bangsa  dan ketulusannya. Saya bilang why not? ” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  Prioritaskan Pembangunan Rumah Ibadah, Bupati Manokwari Teken Perbud Terkait APBD

Meski demikian, dia mengimbau masyarakat dan pemerintah untuk tidak langsung mempercayai apa yang diyakini benar sebelum pemeriksaan dilakukan.

“Tapi tetap  kita  tidak boleh juga menjustifikasi ini itu. Ini adalah era terbuka. Transparansi adalah kata kuncinya. Kita tidak bisa lagi percaya, begitulah kita tidak bisa lagi melakukannya,” tutupnya. (Ida)

Share