5 Dokumen Sebagai Syarat BLUD, Puskesmas Dideadline 10 Juli. Joni : Masih Diproses

5 Dokumen Sebagai Syarat BLUD, Puskesmas Dideadline 10 Juli. Joni : Masih Diproses

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu punya sisa waktu 21 hari lagi untuk menyelesaikan 5 dokumen sebagai syarat untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hingga saat ini belum ada puskesmas yang menyelesaikan dokumen tersebut.

Plt Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi mengatakan dokumen itu masih diproses oleh masing-masing puskesmas. Kalau pun sudah ada yang menyelesaikan, kata Joni pihak puskesmas diminta mengoreksinya kembali agar tidak ada kesalahan.

Baca Juga  GelarĀ Festival Layang-layang di Kota Merah Putih, Meriah dan Menarik Antusias Masyarakat

ā€œMasih diproses, waktu yang diberikan selama 30 hari sejak tanggal 10 Juni. Artinya paling lambat 10 Juli dokumen sudah siap atau setidaknya satu hari sebelum 10 Juli sudah dilaporkan selesai dan siap untuk diusulkan,ā€ kata Joni

Baca Juga  Dinkes Siap Lakukan Vaksinasi Tahap II

Empat dokumen yang merupakan persyaratan PPK BLUD puskesmas itu yakni dokumen RSB, dokumen SPM, dokumen pola tata kelola puskesmas dan dokumen laporan keuangan.

ā€œMudahan-mudahan tidak ada kendala dan puskesmas dapat menyelesaikannya tepat waktu,ā€ ujar Joni.

Sebelumnya seluruh Kepala Puskesmas termasuk Kepala TU dikumpulkan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi di ruang aula dinas kesehatan Kota Bengkulu melakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan 4 dari 5 dokumen persyaratan PPK BLUD puskesmas.

Baca Juga  Debat Kandidat Cagub Dan Cawagub, Polda Bengkulu Kerahkan 200 Personil

Rencana BLUD ini sudah sejak 2018 namun sampai sekarang belum juga terbentuk. Oleh karena itu tahun ini ditargetkan selesai. Seluruh kepala puskesmas juga sudah diikutkan diklat masalah BLUD ke Jogja agar mengerti dan paham syarat-syarat untuk menjadi BLUD.(BR1)

Share