6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota

Seluma, Beritarafflesia.com- Pasca dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma pada Rabu (5/2/2025), diketahui bahwa 6 tersangka kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo menjadi tahanan kota, artinya para tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).

Meskipun demikian, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH. MH mengatakan bahwa 6 tersangka tetap dikenakan wajib lapor.

“6 tersangka saat ini sudah resmi ditangani oleh JPU, status mereka menjadi tahanan kota sehingga tetap dikenakan wajib lapor,”sampai Renaldho.

Sedangkan terkait proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais, saat ini Renaldho mengatakan JPU masih melengkapi berkas termasuk penyusunan dakwaan.

Baca Juga  Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Pasar Seluma Ditemukan Selamat

Adapun JPU yang diturunkan ada 4 orang untuk menangani perkara ini. Yakni Alman Noveri, S.H., M.H., Doni Marianto, S.H., M.H., Eko Darmansyah, S.H., dan Eza Winda Gitalastri, S.H., M.H.

“Saat ini JPU tengah melakukan rangkaian persiapan menjelang pelimpahan, termasuk juga penyusunan dakwaan, ada sekitar 4 JPU yang menangani perkara ini,”ungkap Renaldho.

Sebelumnya saat masih tahap I di Sat Reskrim Polres Seluma, 6 tersangka juga memang tidak dilakukan penahanan, hal ini lantaran keenam tersangka dijamin oleh Pemdes Dusun Baru.

Serta 6 tersangka menyatakan bahwa mereka tidak akan melarikan diri serta berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan.

Baca Juga  Pelecehan di SMP N 14 Seluma: Ketua Umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M Diamin Minta Tindak Tegas Kasus Asusila di Prov Bengkulu

Penasehat Hukum dari para tersangka yakni Hartanto, SH, MH.

Mengaku memang telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Seluma, sehingga 6 tersangka tidak dititipkan di rumah tahanan (Rutan). Salahsatu alasannya, karena dikhawatirkan jika tersangka ditahan dirutan, akan ada gejolak yang timbul ditengah masyarakat.

“Penangguhan penahanan ini kita ajukan dengan pertimbangan mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat,” sampai Hartanto.

Hartanto juga mengaku telah berpesan kepada 6 orang kliennya untuk dapat kooperatif selama proses hukum berlangsung hingga nantinya putusan hukum inkrah, ia juga memastikan akan terus mendampingi kliennya.

“Klien saya sudah dianjurkan untuk dapat kooperatif atas semua proses hukum, tidak perlu khawatir karena kami akan mendampingi hingga proses hukum tuntas,”pungkas Hartanto.

Baca Juga  Tinjau Longsor Jalur Menuju Sumsel, Kapolres BS Apresiasi Pemda Tanggap Siaga Alat Berat

Dilakukannya tahap II ini pasca berkas perkara penyidikan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal (4/5/2024).

Kejadian bermula pada Kamis( 4/4/2024) areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok.

Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka. (Afs)

Share