7 Pejabat Pemprov Bengkulu, Kembali Diperiksa KPK

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sejumlah pejabat eselon II dan III pemprov bengkulu terlihat memasuki gedung mapolres bengkulu.

Kedatangan para pejabat pemprov bengkulu tersebut dari informasi yang diperoleh adalah memenuhi surat panggilan penyidik kpk untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu non aktif.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tujuh saksi, termasuk pejabat penting seperti bendahara pengeluaran Dinas PUPR, ajudan gubernur, dan kepala dinas terkait. Mereka dimintai keterangan terkait kronologis permintaan, pemberian, dan penggunaan dana yang diduga berasal dari dinas-dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pada Senin (13/1/2025), KPK juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala BPBD Bengkulu, Kepala Dinas Perpustakaan, dan pejabat di Dinas Pendidikan serta Dinas PUPR.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara lima pejabat yang sempat diamankan dalam OTT KPK diputuskan dilepas karena statusnya hanya sebagai saksi.

Baca Juga  Pemprov Berangkatkan GBN Bengkulu 2022 Ke Istana, Guburnur Rohidin Berpesan Jaga Nama Baik Bengkulu

Pada Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin-Meriani yang diusung sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kalah dari pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam upaya pemenangan Pilgub tersebut.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu, untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.

Pemeriksaan tersebut lanjut Tessa dilakukan di Polresta Bengkulu atas nama sbb:
1.    GKK    Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
2.    PA    Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
3.    Y    Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu
4.    HTW    GM Hotel Mercure Bengkulu
5.    KA     Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu
6.    EP    Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
7.    HD     Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu

” Ke tujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk mendalami peruntukan uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi yang hendak digunakan untuk serangan fajar di Pilgub Bengkulu dan mereka juga diperiksa untuk tersangka gubernur bengkulu periode 2021-2024 Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Gubernur Anca,” ujarnya.

Baca Juga  Didukung Pemerintah Pusat, Pemprov Bengkulu Akan Kebut, Percepatan Pembangunan Infrastruktur

“Semuanya didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sementara sebelumnya di hari senin (13/1/2025) Tim penyidik kpk juga telah meminta keterangan tujuh orang saksi di Polresta Bengkulu.

Mereka atas nama HA selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu,S selaku Staf Ahli Gubernur Bengkulu, MS selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, dan RA selaku Kepala Bidang SMK.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Kemudian YA Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, RMP Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu dan HM Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sebut Usulan Gubernur ke TAPD Soal PAD Selalu Menurun

Untuk diketahui, lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Sementara itu, tim penyidik KPK sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. (Afs)

Share