Paripurna DPRD Kota Bengkulu, 9 Fraksi Setujui Perubahan Perda Retribusi IMB

Paripurna DPRD Kota Bengkulu, 9 Fraksi Setujui Perubahan Perda Retribusi IMB

Bengkulu, Beritarafflesia.com Perubahan Raperda atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Retribusi izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan nota penjelasan Walikota Bengkulu (5/10/2021)

9 Fraksi DPRD Kota Setujui Perubahan Perda Retribusi IMB

Wakil Ketua 1 DPRD  Kota Marliadi bersama Waka II Alamsyah membuka langsung rapat paripurna yang di laksanakan di ruang ratu agung, pada rapat paripurna ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi IMB

Baca Juga  Komisi IV DPRD Provinsi  Bengkulu Tengah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kebut Bahas Perda

Paripurna DPRD Kota Bengkulu, 9 Fraksi Setujui Perubahan Perda Retribusi IMB

Pada saat pembukaan,  Wakil Ketua 1 DPRD Marliadi menjelaskan rapat paripurna itu di laksanakan guna menampung pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Retribusi IMB.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Tekankan Pentingnya Komitmen dalam Evaluasi SAKIP 2024

“Tentunya melalui rapat paripurna ini kita dapat mengetahui secara rinci pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB,” ucap Marliadi.

Sebanyak 9 fraksi DPRD Kota Bengkulu menyampaikan pandangan umumnya, Dimulai dari Fraksi PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKB dan PPP.

Baca Juga  Wapres RI Apresiasi Penurunan Stunting di Kota Bengkulu,Turun Drastis

Dan Semua Fraksi menyatakan setuju terkait perubahan perda retribusi IMB  dan menunggu ketok palu sekitar 1 atau 2 minggu ke depan (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan