Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Sampaikan Jadwwal Penutupan PKS Jelang Idul Fitri

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menyebutkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di daerah tersebut menutup jadwal operasional guna libur Idul Fitri 1444 Hijriah pada 18 hingga 25 April 2023.

“Kemarin sudah dilaporkan ke kami, bahwa PKS sepakat berhenti beroperasi atau membeli tandan buah segar (TBS) sawit pada 18 April hingga paling cepat hingga 24 April,” kata Kepala Dinas TPHP Ricky Gunarwan di Kota Bengkulu, Jumat (14/04/2023).

Baca Juga  Hadiri Milad ke-1 BSIP, Kadis TPHP Harapkan Bersama Bangun Sektor Pertanian 

Dengan demikian, ia mengimbau agar para petani segera menjual hasil panen TBS kelapa sawit ke pabrik sebelum jadwal penutupan pabrik tersebut.

Sementara itu, saat ini harga TBS kelapa sawit masih stabil yaitu Rp2 ribuan per kilogram, hal tersebut sesuai dengan ketetapan harga pada pekan kedua bulan Maret 2023 sebesar Rp2,1 ribu per kilogram ditingkat pabrik.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan angkutan barang yang membawa hasil pertambangan, perkebunan, bahan bangunan ataupun bahan galian untuk melintas di jalan lintas Provinsi Bengkulu pada 19 hingga 25 April 2023.

Baca Juga  TPHP Provinsi Bengkulu Sampaikan Tidak Bisa Tentukan Harga TBS

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi menerangkan bahwa pembatasan angkutan batu bara dan lainnya saat menjelang Idul Fitri guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang seperti batu bara, sawit, tanah dan lainnya diberlakukan mulai pada 19 hingga 25 April 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Rapat Persiapan PENAS Provinsi Bengkulu

Ia menyebutkan, jika ada pengendara angkutan barang hasil tambang dan perkebunan tetap melintas pada 19 hingga 25 April 2023 maka badan usaha atau perusahaan angkutan barang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor dan bahan pokok tetap diperbolehkan melintas pada 19 hingga 25 April 2023.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan