Anggota DPRD Kota Beri Komentar Terkait Isu Pengusulan PJ Walikota Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bengkulu Ariyono Gumay mengomentari terkait berita  kuat yang berhembus terkait pengusulan Sekda kota Arif Gunadi yang diusulkan menjadi Pj Walikota Bengkulu.

Mengingat menjelang berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota pada September 2023, nama-nama calon Pj Walikota bakal diusulkan ke Kemendagri.

Nama-nama tersebut akan diusulkan oleh Gubernur, DPRD Kota Bengkulu, dan Kemendagri yang sama-sama akan mengusulkan 3 nama.

Menurut Ariyono Gumay, pengusulan Sekda Arif Gunadi menjadi Pj walikota tidaklah pas karena jabatan Sekda merupakan jabatan strategis.

Jika nantinya jabatan itu dirangkap dengan Pj Walikota maka dikhawatirkan sistem kerja pemkot akan terganggu dari beberapa aspek.

Baca Juga  Wapres RI Apresiasi Penurunan Stunting di Kota Bengkulu,Turun Drastis

“Dikhawatirkan nanti salah satu jabatan itu menjadi tidak fokus. Selain itu, secara aturan jika sekda diangkat menjadi Pj wali kota, maka posisi sekda harus digantikan dengan Pelaksana Harian (Plh), sedangkan jabatan Plh tidak berhak menandatangani kebijakan strategis, ” jelas Ketua BK sekaligus anggota Banggar DPRD kota Bengkulu ini, Selasa (25/07/2023).

Untuk itu, ia meminta agar sekda definitif tidak di usulkan dan tidak dimasukkan dalam daftar 3 usulan Pj Walikota tersebut.

Diketahui, penetapan 3 nama calon Pj Walikota ini merupakan kewenangan DPRD. Hanya saja, hingga saat ini secara internal dewan belum melakukan pembahasan secara serius karena masih harus menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga  Yayasan PPHTB Dukung Penuh Program Strategis Gubernur Rohidin untuk Optimalisasi Pesisir dan Hutan Bengkulu

Berdasarkan tahapan, nantinya usulan 3 nama calon Pj walikota akan dibahas secara internal oleh anggota dewan kota setelah surat dari Kemendagri diturunkan.

Dalam waktu dekat, surat Kemendagri itu akan segera diturun, sebab masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir pada September 2023.

“Nantinya secara mekanisme, 9 nama-nama yang diusulkan itu dikerucutkan menjadi 3 nama oleh tim penilai akhir (TPA) Kemendagri dan akan dibawa ke Presiden untuk diseleksi menjadi satu nama,” bebernya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Benteng Dengan Agenda Program Pembentukan Propemperda

Sementara itu, untuk nama-nama calon Pj Walikota sudah mulai terlihat karena beberapa pejabat kota maupun pejabat provinsi sudah melakukan komunikasi terkait usulan 3 nama tersebut.

Perlu diketahui, regulasi yang mengatur kewenangan DPRD untuk mengusulkan tiga nama Pj Walikota, baru dilakukan pada dewan periode tahun ini.

Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan calon Penjabat kepala daerah. Sehingga, proses ini menjadi hal yang baru bagi DPRD.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan