Antisipasi Kebakaran, Pemprov Bengkulu Lakukan Pemetaan Wilayah Terdampak Kekeringan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pemetaan terhadap wilayah yang terdampak kekeringan di musim kemarau sebagai dasar melakukan langkah penanganan cepat.

“Memang harus dipetakan daerah rawan kekeringan, yang berpotensi terjadi kebakaran hutan atau lahan, kesulitan air bersih. Ini penting diantisipasi, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten kota,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, di Bengkulu, Selasa,(19/09/2023)

Baca Juga  Serahkan Bantuan Mobil Ambulance, Pemprov Bengkulu Imbau Etnis Karo Kompak Dukung Pembangunan

Nandar mengatakan dengan pemetaan yang menyeluruh, pemerintah daerah dapat melakukan penanganan yang tepat terhadap kebutuhan wilayah maupun masyarakat yang terkena dampak.

“Seperti mengantisipasi penyediaan air bersih, kemudian terkait pertanian, termasuk memastikan ketersediaan bahan pangan, contohnya kalau kesulitan bahan pangan bisa bekerja sama dengan Bulog atau menggelar pasar murah,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengupayakan jaminan ketersediaan bahan pangan pokok, seperti beras dan minyak goreng, bekerja sama dengan Bulog.

Baca Juga  Peringati Hari RPL Desa, Kemendes RI Gelar Rakor Pendampingan TAPM Provinsi Bengkulu

Stok beras Bengkulu dipastikan mencukupi kebutuhan daerah untuk 3-6 bulan ke depan. Bengkulu juga bekerja sama dengan provinsi tetangga seperti Sumatera Barat untuk saling mendukung pemenuhan kebutuhan pangan daerah.

Terkait pertanian, pemerintah daerah memastikan enam irigasi di kabupaten-kabupaten yang menjadi ‘lumbung padi’ rampung dibangun dan diperbaiki pada Oktober 2023.

Baca Juga  Persiapan Menuju Pemilu 2024 ,DPD Golkar Seprovinsi Bengkulu Gelar Koordinasi dan Silaturahmi

Sehingga kegiatan masa tanam padi di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia tersebut tidak tertunda karena kesulitan pengairan.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mewanti-wanti semua pihak untuk tidak abai membuang sumber api di sembarang tempat, karena berpotensi menyebabkan kebakaran hutan atau lahan.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar, ini ranahnya pidana, tidak boleh dengan cara membakar,” ujar Rohidin.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan