Foto/ Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto,
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemerintah mulai memberlakukan aturan dan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025. Hal ini berlaku di seluruh indonesia.
Kendati demikian, Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB. Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah provinsi hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66% dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB,” tegas Hadianto pada Sabtu sore (10/5/2025).
Ia juga menyebut,bahwa penerapan aturan dan tarif opsen pajak kenderaan ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, namun diberlakukan pemerintah pusat secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD.
“penerapan aturan dan tarif opsen pajak kenderaan bermotor ini tujuannya untuk memperkuat fiskal dan peningkatan pendapatan daerah dan mendeteksi kualitas pelayanan publik di daerah” tambahnya.
Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur.
Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.
“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah,” demikian tutup Hadianto.”( BR1)