Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti berupa 2 kilogram narkotika jenis ganja yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu. Kasus ini melibatkan dua mahasiswa asal Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis ganja.
Dua tersangka yang diamankan oleh petugas berinisial FL dan MC, merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bengkulu, masing-masing di jurusan Kelautan dan Pertanian. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang bertujuan untuk menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Bengkulu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba dan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Kota Bengkulu. Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan jejak yang mengarah pada kedua tersangka.
Dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan di sebuah rumah kos di Gang Melati, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang diduga dipesan dari Sumatera Utara. FL dan MC disinyalir berniat mendistribusikan ganja tersebut di wilayah Bengkulu dengan memanfaatkan jalur ekspedisi guna menyamarkan transaksi mereka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, menyatakan bahwa dari total barang bukti ganja seberat 2 kilogram yang disita, sebagian telah dipisahkan untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium. Hal ini dilakukan guna memastikan keaslian serta kualitas barang bukti sebelum diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebagian barang bukti sudah kita sisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan di laboratorium. Sisanya telah mendapatkan ketetapan dari pihak Kejaksaan untuk dimusnahkan pada hari ini,” ujar Suhanda dalam keterangannya kepada media, di Kantor BNNP Bengkulu, Kamis (14/11/2024).
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Bengkulu, yang dirancang khusus untuk memastikan ganja tersebut benar-benar musnah tanpa meninggalkan sisa yang dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.
Pemusnahan ganja tersebut merupakan langkah nyata yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menekan peredaran narkoba di wilayah Bengkulu. Suhanda juga menyampaikan bahwa BNNP Bengkulu terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya dengan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Upaya kita tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang mencoba menyebarkan narkotika di wilayah Bengkulu. Kami berharap masyarakat juga dapat lebih aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi keselamatan generasi muda kita,” ungkapnya.
BNNP Bengkulu mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut serta dalam perang melawan narkoba. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ida)