Bupati Muko-Muko Sapuan:Pemdes Gunakan Dana Desa Dengan Tepat Sasaran

Muko-Muko, Beritarafflesia.com-Bupati Mukomuko Sapuan S.E., MM, Ak., C.P.A, untuk menjalankan pemerintahan desa yang baik, Profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab maka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diperhatikan. Selasa (18/10/22)

Sapuan S.E., MM, Ak., C.P.A Bupati Mukomuko Menyampaikan Penyelenggaran pemeintahan desa yang baik dan ideal akan sangat berpengaruh dalam keberlangsungan desa, apalagi juga telah dijelaskan tentang kewenangan desa terkait anggaran dana desa dan pemberian pelayanan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sapuan, SE Bupati Muko-Muko

“Pemberian kewenangan terhadap desa yang telah diatur jelas dalam Undang[1]Undang No. 6 tahun 2016 bukan serta merta memberikan kewenangan yang dapat dimaknai sebagai pelimpahan hak kekuasaan, namun merupakan sebuah tanggungjawab yang juga harus diimplementasikan dalam peningkatan kesejahteraan. Terlebih adanya alokasi dana desa dengan nilai yang tidak kecil, tentunya pemerintah desa harus mampu mengelolanya dengan baik dan efisien guna menjalankan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab itu maka diperlukan sebuah koordinasi serta konsultasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat pemerintah daerah dalam hal ini dinas PMD yang menaungi pemerintah desa “ sampai Bupati Mukomuko

Baca Juga  Diduga Hasil Pembalakan Liar, Puluhan Balok Kayu Diamankan Polsek Mukomuko

Lebih Lanjut Bupati Mukomuko Menjelaskan pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya tentunya perlu mencermati atauran yang telah ditetapkan oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan peraturan yang juga ditetapkan oleh pemerintah daerah menjadi landasan hukum yang jelas. Peraturan ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan atupun landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tidak terjadi kesimpang siuran serta terdapat legitimasi yang jelas dalam melaksanakan tugas .

“ saya menghimbau kepada kepala desa berserta perangkat desa agar mengunakan angaran desa agar bisa tepat sasaran ,sesuai yang diharapkan pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat , serta penggunaan dana desa yang partisipatif berbasis kearifan lokal “ Tutup Bupati Mukomuko. (Wr/adv)

Baca Juga  Kepala Desa Wonosobo Kab. Mukomuko Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79 

Bupati Mukomuko Sapuan S.E., MM, Ak., C.P.A, untuk menjalankan pemerintahan desa yang baik, Profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab maka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diperhatikan. Selasa (18/10/22)

Sapuan S.E., MM, Ak., C.P.A Bupati Mukomuko Menyampaikan Penyelenggaran pemeintahan desa yang baik dan ideal akan sangat berpengaruh dalam keberlangsungan desa, apalagi juga telah dijelaskan tentang kewenangan desa terkait anggaran dana desa dan pemberian pelayanan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Pemberian kewenangan terhadap desa yang telah diatur jelas dalam Undang[1]Undang No. 6 tahun 2016 bukan serta merta memberikan kewenangan yang dapat dimaknai sebagai pelimpahan hak kekuasaan, namun merupakan sebuah tanggungjawab yang juga harus diimplementasikan dalam peningkatan kesejahteraan. Terlebih adanya alokasi dana desa dengan nilai yang tidak kecil, tentunya pemerintah desa harus mampu mengelolanya dengan baik dan efisien guna menjalankan pembangunan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab itu maka diperlukan sebuah koordinasi serta konsultasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat pemerintah daerah dalam hal ini dinas PMD yang menaungi pemerintah desa “ sampai Bupati Mukomuko

Baca Juga  Disperindag Bebaskan Perusahaan TNA Pasarkan Beras Cap Mikih Tak Berlabel MUI, Advokat Mukhlisin, Pertanyaankan Hal ini

Lebih Lanjut Bupati Mukomuko Menjelaskan pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya tentunya perlu mencermati atauran yang telah ditetapkan oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dan peraturan yang juga ditetapkan oleh pemerintah daerah menjadi landasan hukum yang jelas. Peraturan ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan atupun landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tidak terjadi kesimpang siuran serta terdapat legitimasi yang jelas dalam melaksanakan tugas .

“ saya menghimbau kepada kepala desa berserta perangkat desa agar mengunakan angaran desa agar bisa tepat sasaran ,sesuai yang diharapkan pemerintah pusat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat , serta penggunaan dana desa yang partisipatif berbasis kearifan lokal “ Tutup Bupati Mukomuko. (Wr/adv)

Share

Tinggalkan Balasan