Curi Burung, Dua Kuli Bangunan Ditangkap

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Dua orang kuli bangunan yakni ND (32) warga Kelurahan Kebun Ros Kota Bengkulu dan TF (30) warga Kelurahan Kebun Beler ditangkap Tim Macan Gading Polres Bengkulu lantaran diduga mencuri burung mahal jenis Murai Batu di Dearah Sawah Lebar Kota Bengkulu, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 03.40 WIB. 

Baca Juga  Baznas Siapkan Syarat-Syaratnya, Untuk Bantuan Modal Usaha Kepada Badan Amal Zakat Nasional Kota Bengkulu

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk menjelaskan, dalam aksinya kedua terduga pelaku memanjat tembok dari samping pagar rumah dan langsung mengambil burung Murai Batu seharga Rp 10 juta yang digantung di teras lantai dua rumah korban.

Baca Juga  Pasang Lampu di Masjid, Kadishub : Dukung Program Walikota Ciptakan Masyarakat Religius Dan Bahagia

“Sekira Pukul 04.00 WIB Tim Macan Gading melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berusaha melarikan diri. Tim berhasil menangkap terduga pelaku di Daerah Balai Kota Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Setelah Itu Tim Macan Gading membawa terduga ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Malau.

Baca Juga  Dinas TPHP Salah Satu OPD Yang Akan Lakukan Kerjasama Dengan Pemprov Jatim

Malau menambahkan, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni 1 unit sepeda motor yamaha mio warna hitam (motor yang digunakan saat mencuri 1 ekor burung Murai Batu beserta sangkar burung). 

Share

Tinggalkan Balasan