Di Duga Kuat, Kades Arah Tiga Ikut Berpolitik Praktis

Mukomuko, Beritarafflesia.com.-Team kuasa hukum Paslon 03 resmi melaporkan kades arah tiga, ke Bawaslu Mukomuko, atas dugaan ikut serta dan turut serta dalam berkampanye pada salah satu Paslon, kuasa hukum Paslon 03 (Ali Akbar S,H.)

Baca Juga  Gelar Restoratif Justice, Polres Mukomuko Hentikan Kasus Pencurian Dengan 6 Orang Tersangka

Ali Akbar, kuasa hukum Paslon 03 juga menjelas kepada awak media (beritarafflesia.com.) dugaan kades arah tiga yang terlibat politik praktis ini udah kami laporkan secara resmi kepada Bawaslu Mukomuko, agar dapat di tindak lanjuti sesegera mungkin oleh Bawaslu, dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Didampingi Keluarga, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polsek Teramang Jaya

Di mana pasal 29 huruf ( j ) kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Sesuai yang diatur UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51(j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”ujar Ali Akbar.(26/11/24)

Share