Mukomuko, Beritarafflesia.com.-Team kuasa hukum Paslon 03 resmi melaporkan kades arah tiga, ke Bawaslu Mukomuko, atas dugaan ikut serta dan turut serta dalam berkampanye pada salah satu Paslon, kuasa hukum Paslon 03 (Ali Akbar S,H.)
Ali Akbar, kuasa hukum Paslon 03 juga menjelas kepada awak media (beritarafflesia.com.) dugaan kades arah tiga yang terlibat politik praktis ini udah kami laporkan secara resmi kepada Bawaslu Mukomuko, agar dapat di tindak lanjuti sesegera mungkin oleh Bawaslu, dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana pasal 29 huruf ( j ) kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Sesuai yang diatur UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51(j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”ujar Ali Akbar.(26/11/24)