BENGKULU SELATAN, Beritarafflesia.com – Mengatasi genangan air di lahan persawahan, Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) membangun saluran drainase.
Tetapi meski bangunan itu sangat bernilai positif bagi petani, namun didalam pekerjaan fisik bangunan diduga material yang dipakai tidak memenuhi ketentuan.
Kuat dugaan kegiatan yang sudah menguras anggaran mencapai Rp 67.360.000 itu, memakai material batu pantai. Ironisnya penggunaan material itu tidak mempunyai izin tambang dari Pemkab BS.

Diungkapkan sumber yang enggan dituliskan namanya pada media ini bahwa pekerjaan drainase di Desa Gunung Kayo, ada memanfaatkan batu pantai.
Kepala Desa Gunung Kayo, Reskan Handani dicoba dikonfirmasi lewat telpon dan Whatsaap baru-baru ini tudak berhasil mendapat jawaban. Bahkan ada beberapa kali media ini kirim Whatsaap, juga tidak ada tanggapan.
Sekedar diketahui, setiap proyek pemerintah yang menggunakan uang negara harus menggunakan material “Galian C” yang berizin. Sementara batu dan pasir pantai untuk di BS sampai saat ini belum ada Galian C yang ada izin.
Untuk itu diharapkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini agar menindaklanjuti masalah ini– sesuai undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.(Ynt)