Diduga Rekayasa Proses Tender, Pokja dan DPUPR Lebong di Laporkan LSM dan Pers  ke Kejari Lebong dan Kejati

Ketua LSM dan Pers Agus Suparmin saat masuk laporan resmi di kejari Lebong

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Ketua Umum  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers Agus Suparmin resmi melaporkan Dugaan penyalahgunaan wewenang  yang di lalukan ASN yang bertugas di Pokja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong ke kejaksaan Negeri Lebong pada minggu kemarin.

Menurut Agus Suparmin, Kejanggalan saat Pelaksanaan proses Tender Proyek Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Irigasi Air Uram Kiri Desa Uram Jaya dengan pagu Anggaran Rp. 1,5 Milyar dari Sumber dana APBD Pemkab Lebong tahun 2023 ini sangat jelas kongkalingkong, sekaligus merekayasa dokumen dengan cara berstruktur antara Perusahaan Kontraktor pelaksana selaku pemenang lelang (Tender) dengan pihak Pokja dan dinas PUPR kabupaten lebong.

Kita melaporkan Pokja dan Dinas PUPR di kejari lebong tersebut, karena merupakan kewenangannya sesuai dengan wilayah hukum kejari lebong agar penyidik kejaksaan Negeri Lebong segera menindaklanjuti laporan kami terkait Rekayasa antara kontraktor dengan Pihak Pokja dan dinas PUPR lebong yang sudah nyata terbukti meloloskan Perusahaan sebagai pemenang Lelang tidak sesuai persedur.  Sehingga  Praktik-Praktik yang di lakukan Pokja Lejong ini Memicu Tindak Pidana selaku penyelengggaraan Pengadaan Barang dan Jasa” Ungkap Agus,pada kamis sore (27/7/2023)

Ia juga menyebut, surat laporan dengan Nomor : 003/Sek FK LSM-PERS/BKL/VII/2023
tertanggal 6 Juli 2023 ke Kejari Kabupaten Lebong ini juga di tembuskan ke Kejati Bengkulu supaya mengatasi jangan ada yang bermain di balik kasus ini. dan ia juga mendesak agar kejari lebong usut kasus penyalahgunaan secara berstruktur ini dengan tuntas serta transfaran.

Baca Juga  Dengan Adanya SE Gubernur, Diharapkan UPTD Lab DLHK Dapat Mendongkrak PAD
Tim Lsm dan Pers Saat menyarahkan laporan tembusan ke Kejati Bengkulu

Kami berharap agar Pihak Kejari Lebong serius menangani kasus kokalingkong pada Proses Tender Proyek Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Irigasi di  Air Uram Kiri Desa Uram Jaya Kabupaten Lebong ini. Apalagi laporan ini sudah kami layangkan  ke kejati Bengkulu sebagai Tembusan.  Jadi saya selaku Lembaga Kontrol sosial meminta agar kejari Lebong segera ungkap kasus mavia Tender  yang di lakukan oleh Pokja dan dinas PUPR lebong tersebut.” Tegasnya

Agus juga membeberkan kronologis Fakta- Fakta selama proses tender berlangsung yang di lakukan dinas PUPR selaku penyedia dan pihak Pokja Kabupaten Lebong yang di ikuti 4 perusahaan sebagai perserta lelang ”  Urutan ke pertama (1) yakni, CV,  Inti Perdana Sukses (IPS) dengan penawaran Rp. 1.413.128.770,86.  Kemudian Urutan Kedua (2) . CV. Adriel Perkasa dengan nilai penawaran Rp. 1.432.648.495,14.
Pada Urutan ke tiga (3) . CV. Wahyu Pratama Konstruksi dengan nilai penawaran Rp. 1.495.977.432,44. sedangkan Urutan ke empat (4) . CV. Hidayat Amin dengan nilai penawaran Rp. 1.497.436.975,14.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler Sorot Keputusan Pengadilan Jaksel Terkait Penundaan Pemilu 2024

Dalam proses pengumuman pemenang lelang tersebut, justru penawaran urutan nomor ke-“3 (tiga) yakni CV. Wahyu Pratama Konstruksi dengan nilai penawaran Rp. 1.495.977.432,44 (terbilang= Satu Milyar Empat ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Empat Puluh Empat Rupiah) yang ditetapkan oleh Pokja dan panitia lelang sebagai pemenang.

Kejanggalan dalam proses evaluasi saat detik- detik pengumuman pemenang tender ini pertama, bahwa Panitia lelang menetapkan jadwal pelaksanaan evaluasi harga penawaran selalu berubah-rubah. Bahkan hanya memberi rentan waktu yang sangat singkat. sehingga kita menyimpulkan proses Tender ini hanya formalitas saja., yang terjadi sebebarnya perusahaan sebagai pemenang sudah dikondisikan oleh pihak pokja selaku panitia lelang dan Dinas PPUR lebong.  Beber Agus

Ia juga menilai, bahwa pihak Pokja Lebong banyak hal-hal yang ditutupi kepada publik dan kepada rekanan lain., sehingga banyak informasi yang tidak diketahui oleh peserta saat mengikuti proses lelang., kemudian kejanggalan berikutnya yakni rekanan yang mengajukan penawaran dengan harga terendah justru dikalahkan, padahal secara administrasi persyaratan-persyaratan sudah lengkapi., Bahkan Agus Suparmin mencurigai ada indikasi suap menyuap atau perjanjian khusus antara perusahaan pemenang lelang dengan pihak pokja dan dinas PUPR Kabupaten Lebong.

Baca Juga  Borong Penghargaan, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu : Jadi Acuan Kinerja Lebih Baik Lagi

“Berdasarkan temuan kejanggalan tersebut, bahua pada proses tender proyek ini terindikasi  bahwa ada suap menyuap atau perjanjian khusus atara mereka., Karena sudah jelas selama proses tender berlangsung sikap  panitia lelang ini selalu tidak profesional. Padahal Jika mengacu pada regulasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya menerangkan bahwa salah satu perbuatan menopoli, persekongkolan dengan Penyedia Barang Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran dan administrasi di luar prosedur, sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil, dan membuat persaingan yang tidak sehat selama pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa,yang akhirnya merugikan orang lain dapat sangsi pidana” Tegasnya

Lebih lanjut Agus mengingatkan” agar penyidik kejari lebong segara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait pada kasus ini. Karena sudah saatnya pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap prilaku para mavia yang ada di Pokja- pakja dan di Dinas PUPR lebong tersebut.” demikian pungkas Agus.

.Sementara itu, ketika di konfirmasih baik kepada Kadis PUPR dan pihak Pokja Kabupaten lebong tidak ada yang bisa di hubungi oleh Redaksi, sehingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan dari dinas terkait.” (BR)

Share

Tinggalkan Balasan