Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Dorong Para Petani Bentuk Kelembagaan Resmi

Bengkulu, Beritarafflesia.Com-Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menyoroti tingginya alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Bengkulu.

Plt Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Rosmala Dewi, mengatakan dalam 2 tahun terakuir tercatat hampir seluas 10 ribu hektar lahan persawahan di Provinsi Bengkulu alih fungsi dengan berbagai macam pengalihan fungsi baik sebagai lahan perumahan, industri dan lainnya.

Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah karena lahan sawah yang sudah alih fungsi tidak dapat dikembalikan seperti semula.

Baca Juga  Penuhi Hak Sipil Anak,Dukcapil Kota Bengkulu Luncurkan Program Layanan Pembuatan KIA

Sehingga demi menjaga kelestaruan lahan persawahan di Bengkulu saat ini pemerintah melakukan program yakni di Kabupaten Kota menyiapkan SK Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau SK LP2B yang di SK kan langsung oleh kepala daerah.

Nantinya setelah diberikan SK lahan tersebut tidak boleh di aluh fungsikan sebagai upaya melindungi lahan pertanian di Bengkulu.

Dirinya berharap dengan adanya SK ini para pemilik lahan dapat mendapatkan insentif ataupun prioritas bantuan.

Baca Juga  Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Ungkap Pembayaran Gaji PPPK Masih Menunggu Juknis

“Dalam 2 tahun saja dari 2020 hingga 2023 hampir 10.000 hektar lahan pangan khususnya atau lebih spesifik lagi yaitu, persawahan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit dan daerah pemukiman penduduk,” jelas Plt Kadis Tanaman Pangan Hortilkutura dan Perkebunan,”Rabu 2 Agustus 2023.

“Lahan persawahan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit maka akan sulit untuk mengmbalikannya lagi menjadi lahan persawahan, karena kesuburan tanahnya sudah berkurang. Andaipun ingin dikembalikan lagi membutuhkan biaya yang tinggi untuk pencetakan lahan persawahan,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Menerima Audiensi BMA Di Ruang Kerja Gubernur

Ia menambahkan saat ini di Provinsi Bengkulu tersisa Kabupaten Rejang Lebong yang belum melaksanakan SK LP2B.

Penerbitan SK ini pun penting, mengingat saat ini dalam penyaluran bantuan pemerintah turut meminta persyaratan tertentu salah satunya harus memiliki SK LP2B.

“Tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yaitu mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi  serta mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan di daerah,” tandasnya.(Br1)adv

Share

Tinggalkan Balasan