DPK Provinsi Bengkulu Laksankan Pemusanaan Arsip

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor : B-KN.00.01/266/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melaksanakan Pemusnahan Arsip, bertempat di Lapangan Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Bengkulu, Selasa (31/10/2023).

Dalam kegiatan Pemusnahan Arsip di buka oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd dan dihadiri oleh 20 OPD yang akan melaksanakan Pemusnahan Arsip, dan tim panitia penilaian arsip DPK Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Kadis TPHP Provinsi Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi 2023 Tercukupi

Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd menjelaskan arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.

Selain itu, arsip telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip).

Baca Juga  DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Akhir Masa Jabatan Gubernur Bengkulu

“pemusnahan hari ini tidak ujuk-ujuk dilakukan, tetapi melalui tujuh tahapan serta waktu yang cukup panjang” jelas Kepala Dinas.

Tujuh tahapan yang dimaksud Kepala Dinas yakni Pemusnahan harus melalui tahapan pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah dan penilaian oleh panitia penilai.

Baca Juga  Rapat Paripurna Benteng Dengan Agenda Program Pembentukan Propemperda

Selanjutnya, tahapan permintaan persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan pencipta arsip, penataan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip.

Adapun arsip yang dimusnahkan sebanyak 1877 arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan