DPRD Kota Bengkulu Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Sementara

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-DPRD Kota Bengkulu melalui badan musyawarah (Banmus) sudah melakukan rapat terkait pembahasan masa akhir jabatan walikota dan wakil walikota Bengkulu.

Rapat digelar menindaklanjuti surat dari gubernur yang menyatakan berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Bengkulu pada 24 September 2023 ini.

Artinya, DPRD Kota Bengkulu memiliki kewajiban untuk mengumumkan hal tersebut melalui paripurna yang sudah dijadwalkan pada 19 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga  DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Raperda PPA Ta 2020

Waka I DPRD Kota Bengkulu Marliadi SE mengatakan ada beberapa rangkaian proses setelah pengumuman masa jabatan kepala daerah berakhir, DPRD juga akan mengusulkan beberapa nama sebagai calon penjabat atau pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan walikota.

“Nanti setelah paripurna pengumuman akhir masa jabatan, DPRD juga akan mengusulkan minimal 4 nama sebagai calon pejabat sementara ke Kemendagri. Namun prosesnya mungkin masih lama, kita menunggu dulu surat dari Kemendagri minimal sebulan sebelum masa jabatan berakhir,” jelas Marliadi, Kamis (25/05).

Baca Juga  Komisi I DPRD Kota Bengkulu Ikut Turun Salurkan Bantuan dari Dinsos kepada Warga yang Membutuhkan

Sementara itu, saat disenggol nama-nama yang berpotensi dan layak menjadi pejabat sementara, Marliadi mengatakan belum ada bayangan nama-nama tersebut.

“Terkait siapa-siapa yang cocok dijadikan pejabat sementara itu kita belum bahas. Tapi yang jelas kita akan rekomendasikan putra-putri terbaik di Provinsi Bengkulu, ” tambah Marliadi.

Baca Juga  Mengenal Sosok Bambang Hermanto,S.Sos.MM Sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu

Untuk diketahui, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.(Br1)

Share

Tinggalkan Balasan