DPRD Prov Gelar Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Banggar Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD TA 2021

Bengkulu,Beritarafflesia.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke enam mengenai penyampaian hasil pembahasan rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Sisa Perhitungan Anggaran.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi mengatakan untuk nilai anggaran tidak ada perubahan. Namun pihaknya menekankan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp273 Miliar tersebut harus diketahui akan dianggarkan kemana,  Senin (29/08/22).

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke 16 masa sidang ke satu. 

“Nah itulah nanti akan kita formulasikan untuk kegiatan yaitu, pada saat perubahan APBD 2022,” kata Edward.

Selanjutnya, Dari sisa anggaran tersebut, Ia menuturkan akan ditambahkan pada saldo kas tahun anggaran 2022. Selain itu Edward menyampaikan pendapatan dianggarkan sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi Rp3 Triliun atau sebesar 103,31 persen. Sementara belanja dianggarkan Rp3 Triliun dengan realisasi sebesar Rp2,8 Triliun atau 94,23 persen.

Baca Juga  Anggota Dewan IV DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir  Persiapan PPDB 2024 Harus Matang 

Untuk saldo memiliki rincian sebagai berikut :

– Di kas Daerah Rp233 Miliar

– Di RSUD M.Yunus Bengkulu Rp 37 Miliar

– Di RSJKO Bengkulu Rp2 Miliar

– Di Bendahara Pengeluaran Rp 0

Baca Juga  Terpilihnya Ahmad  Irfansyah Sebagai Ketua Kadin Bengkulu, Dewan Provinsi Irwan Eriadi Berharap Bisa Ciptakan Trobosan

– Di Kas dana bantuan operasional sekolah Rp 679 Miliar

Dengan laporan tersebut, Edward berharap pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan tata Kelola keuangan menjadi lebih akuntabel, sehingga dapat meminimalisir terjadinya temuan.

“Diharapkan Pemerintah Bengkulu dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tersebut di tahun anggaran berikutnya,” tutupnya. 

 

Share

Tinggalkan Balasan