Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Bengkulu membelanjakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk pengadaan pakaian dinas bagi 35 anggota DPRD Kota Bengkulu pada tahun 2024.
Pengadaan ini mencakup lima stel pakaian dinas, yaitu pakaian adat dewan baru, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).
āUntuk pengadaannya ini dilakukan pada bulan Oktober 2024 lalu,ā ujar sumber tersebut kepada media ini.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pengadaan pakaian dinas ini tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2019 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.
āHarga satuan satu stel pakaian dinas ini tidak sesuai dengan peraturan walikota, dan patut diduga pihak Sekwan melakukan mark up anggaran hingga dua kali lipat,ā ungkapnya.
Jika dihitung, dengan anggaran Rp 1,1 miliar untuk 35 anggota DPRD, maka satu stel pakaian dinas mencapai kurang lebihĀ Rp 6 juta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota, harga tertinggi satu stel Pakaian Sipil Harian hanya Rp 3,5 juta, Pakaian Sipil Resmi Rp 4,5 juta, Pakaian Sipil Lengkap Rp 5,7 juta, pakaian adat Rp 5,7 juta, dan Pakaian Dinas Harian Rp 3 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekwan DPRD Kota Bengkulu belum memberikan klarifikasi terkait dugaan mark up anggaran tersebut. (Afs)