Dugaan Pengedar Narkoba Bebas di BNN Bengkulu,Dewan Provinsi Angkat Bicara!!

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Soal informasi bebasnya seorang terduga pengedar narkoba di BNN Bengkulu, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri. “Kita sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi, hukum harus tetap pada koridornya,” ungkap Fitri ketika dihubungi, Rabu (28/2/24). 

Sebagai anggota legislatif, Fitri sangat mendukung penegakan hukum secara profesional di Bengkulu. Tentunya penegakan hukum yang tidak tebang pilih. 

Ia mengatakan, hukum tidak boleh dipermainkan, dan jangan sampai hukum di Bengkulu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. “Jika salah ya salah, jika benar ya benar. Jangan sampai yang salah dibenarkan dan benar malah disalah-salahkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Reses Jonaidi SP, Warga Seluma Keluhkan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tujuan diciptakannya hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan. Maka, kata Fitri, sudah sepatutnya hukum ditegakkan sesuai dengan tujuannya. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat para oknum nakal demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. 

“Harapan kami, para penegak hukum di Bengkulu benar-benar melakukan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, seorang terduga pengedar narkoba inisial DN (32) dikabarkan bebas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima pasca ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu.

Baca Juga  Buka Latsar CPNS, Gubernur Rohidin Pesankan Ini DI Provinsi Bengkulu

Sumber terpercaya menyebut, DN bisa lepas dari jeratan hukum yang seharusnya ia terima karena ada intervensi dari salah seorang pejabat di BNN Provinsi Bengkulu. “Iya sehingga bisa lepas, bukti ada sama kita,” ungkap narasumber terpercaya secara ekslusif kepada satujuang.com, Selasa (27/2/24).

 Dikatakan narasumber, DN ditangkap pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu, berdasarkan hasil pengembangan salah satu kasus narkoba. Saat penangkapan juga didapatkan sejumlah barang bukti. DN diduga kuat merupakan seorang pengedar, ia ditangkap di rumahnya jalan Tulang Bawang Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Baca Juga  Bupati Seluma Sebagai Pembina Upacara Saat Pembubaran Paskibraka HUT 17 Agustus 2021

Diduga kuat karena intervensi salah seorang pejabat di BNN Provinsi Bengkulu, DN bisa bebas dari jeratan hukum, bahkan DN diangkat menjadi honorer di rumah rehabilitasi narkoba. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kombes Pol Heru Suprihasto selaku Kepala BNN Kota Bengkulu saat penangkapan DN waktu itu. Demikian juga Plt Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Muhammad Suhanda, hingga kini belum memberikan tanggapan.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan