Evaluasi Kemendagri Selesai, Ketua Bapemperda Anjurkan RTRW Kabupaten dan Kota Untuk Dibahas

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu bersama OPD terkait menggelar rapat evaluasi Kemendagri tentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengharapkan telah diberikan evaluasi dari Kemendagri tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Maka DPRD Kota/Kabupaten dapat mulai menyusun evaluasi revisi RTRW Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Anggota DPRD Provinsi Usin Sembiring Ajak Masyarakat Mengelola Sampah Bernilai Ekonomis

“Karena sebelumnya RTRW Kabupaten/Kota belum bisa dibahas, sedang menunggu RTRW Provinsi. Maka dengan diberikan evaluasi RTRW Provinsi dari Kemendagri ini, maka RTRW Kabupaten/Kota mulailah untuk dilakukan pembahasan evaluasi atau direvisi. Terutama untuk daerah wilayah laut dan daerah prioritas,” ujar Usin, seusai Rapat bersama Pemprov Bengkulu, di Ruang Rapat Komisi, Rabu (06/09/2023).

Baca Juga  Pemkot Renovasi Tugu di Simpang 4 Padang Harapan, Percantik Wajah Kota Bengkulu

Selain itu Usin menambahkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri tentang Raperda RTRW Provinsi Bengkulu. Tidak ada subtansi perubahan hanya untuk perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang baru.

“Seperti keputusan Menteri Kehutanan, Perpu yang telah disahkan menjadi UU, dan beberapa bahasa yang telah disempurnakan,” ucap Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Baca Juga  Dikabarkan Kembali Ke Tempat Semula, Edwar Samsi Respon Baik Dikbud Pulihkan 4 Kepsek Penggerak

Sebagai tambahan setelah dilakukan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri tentang Raperda RTRW ini, maka DPRD Provinsi Bengkulu dalam tujuh hari akan menyempurnakan dan selanjutnya menyampaikan kembali kepada Kemendagri, untuk mendapatkan No. Register.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan