Gubernur Bengkulu Sebut Kriteria Untuk Pejabat Walikota Bengkulu

BENGKULU,BERITARAFFLESIA.COM- Jelang pengusulan 3 nama untuk kandidat penjabat Walikota Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebut sejumlah kriteria yang diharapkan bisa menjadi penjabat Walikota Bengkulu.

Gubernur Bengkulu ke 10 itu mengaku hingga saat ini ia belum mengajukan ke kemendagri.

Akan tetapi ia sempat menyebutkan kriteria bagi kandidat pejabat eselon II, yang berpotensi untuk diusulkan jadi caretaker Walikota Bengkulu.

“Belum, kita juga menerima masukan dari wartawan. Tentu yang memiliki kompetensi dalam mengelola pemerintahan,” ungkap Rohidin, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga  ASN Diskominfotik Provinsi Bengkulu Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Per 1 September 2023, merupakan batas akhir masa jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Dedy Wahyudi.

Sesuai regulasi, dalam waktu dekat ini, Gubernur Bengkulu harus mengusulkan 3 nama pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Kemendagri. Guna mengisi Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu sampai terpilihnya Walikota di Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga  Paslon Rohidin-Rosjonsyah Unggul Sementara

Pengusulan 3 nama ini berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Meskipun dari Gubernur Bengkulu mengusulkan 3 nama untuk mengisi penjabat Walikota Bengkulu, namun semua keputusan ada di tangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga  Pisah Sambut Kajati Bengkulu, Pj. Gubernur Robert Simbolon Ajak Kejaksaan Bersinergi

Hal itu bisa dilihat dari pengusulan untuk penjabat Bupati Bengkulu Tengah pada tahun 2022.

Ternyata dari Mendagri mengutus Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekjen Kemendagri RI, Heriyandi Roni menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah guna memimpin Bengkulu Tengah.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan