Gubernur Helmi Hasan Terbitkan SE Imbauan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Provinsi Bengkulu: Masyarakat diberikan Keringanan Pajak

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kembali mengambil langkah strategis untuk membantu rakyat. Kali ini, melalui Surat Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025, Gubernur menerbitkan Surat Edaran (SE) Imbauan untuk Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Kapal Keruk Tiba di Bengkulu, Gubernur Helmi Tunaikan Janji Turunkan Pajak BBM 5 Persen

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tak cukup sampai disitu, surat edaran tersebut juga menjelaskan, tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Cup 2025 Dibuka, 986 Atlet Taekwondo Turut Ambil Bagian Ajang Bergengsi

Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi.

Terakhir, Helmi juga menekankan agar Bupati dan Walikota se- Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. (BR)

Share