Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Pendapat atas Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu

Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Pendapat atas Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/6/2024).

Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan upaya  pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu, maka pemerintah daerah memandang perlu dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

Baca Juga  Wagub Rosjonyah Pimpin Upacara HUT ke-74 Satpol PP dan Satlinmas

“Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin yang disampaikan Asisten I Khairil Anwar.

Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Pendapat atas Dua Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu

Lanjutnya, Perda ini sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

“Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat,” ujarnya.

Selain itu, kata gubernur, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran , eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak azazi manusia.

Baca Juga  Pemprov Jadwalkan Pemanggilan Pertamina Pulau Baai Bengkulu Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi

Untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin berpendapat, perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Bengkulu, saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.

“Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Gubernur Rohidin memandang perlu adanya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren, mengingat pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan islam yang ‘rahmatan lil alamin’ dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.

Baca Juga  Pemprov-Tim Green Blue dari Korea Selatan Segera Cek Potensi Investasi di Provinsi Bengkulu

“Serta pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Di akhir Nota pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersama-sama membahas secara mendalam dan komprehensif konsepsi dari kedua Raperda tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” demikian sampai Khairil Anwar mengakhiri Nota Pendapat Gubernur Bengkulu. (Br1)

Share