Gubernur Tidak Hadir, Rapat Paripurna Persidangan ke III Tahun Persidangan 2022 Harus Tertunda

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Rapat Paripurna ketiga masa persidangan ke III tahun persidangan 2022 yang seharusnya dilaksanakan tapi harus tertunda, dikarenakan ketidak hadiran Gubernur Rohidin.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan hal tersebut sudah sering terjadi. Padahal pihak DPRD sudah menata dengan baik dan rapi jadwal rapat paripurna yang wajib maupun tidak hadirnya Gubernur.

Namun jika hal tersebut masih sering terjadi artinya para staf pemerintahan daerah tidak melihat dengan teliti jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri DPRD Provinsi Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Covid-19

“Jadwal itu jangan dianggap remeh, ini negara bukan organisasi kedaerahan. Harus sesuai tata tertibnya,” ucap Dempo pada Senin (19/09/22) siang.

Jika memang Gubernur tidak dapat hadir dalam rapat karena ada sesuatu yang lebih penting, menurutnya staf dapat memberikan informasi agar dapat menjadwalkan ulang rapat. Karena itu Dempo menegaskan Gubernur harus memahami betul jadwal yang sudah disusun secara rapi.

“Makanya saya sampaikan ketika di rapat Banmus, jadwal ini harus dipahami oleh gubernur. Kalau gubernur tidak memahami hal ini, berarti tidak menghargai lembaga DPR. Kita harus bisa saling menghargai, apa lagikan hari ini penandatanganan APBD yang gubernur harus belanjakan,” sambungnya.

Baca Juga  Usin Abdisyah : DPRD Provinsi Bengkulu Siap Berkolaborasi Support Kepolisian

Belum lagi rapat yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah ini hanya menghadirkan lima orang perwakilan OPD.

Tentunya hal tersebut menjadi perhatian bagi anggota DPRD, karena ketidaktaatan pihak OPD dengan kebijakan yang ada.

Baca Juga  Timsel DPRD Provinsi Sampaikan Hasil Seleksi KPID

Sehingga dinilai tidak menghargai lembaga yang ada, Ia menambahkan seharus OPD memang harus selalu ikut dalam rapat yang digelar baik ada atau tidaknya Gubernur.

“Itu sering kali saya sampaikan bahwa untuk ketidaktaatan sangat jomplang sekali, ini tidak menghargai lembaga. OPD menurut saya harus hadir saat paripurna, agar mereka paham apa yang dibahas. Jangan sampai apa yang dibahas, mereka tidak tahu,” demikian Dempo.

Share

Tinggalkan Balasan