Foto/ Kuasa Hukum Rustam Ependi SH
KEPAHIANG,Beritarafflesia.com – Tim Kuasa Hukum 5 orang Mantan Anggota DPRD kabupaten Kepahiang Nanto Husni Cs yang di tetapkan Kejaksaan Negeri Kepahiang baru- baru ini, Rustam Ependi SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang. Pernyataan keras ini disampaikan Rustam Ependi SH saat di hubungi Media ini pada jumat sore (18/7/2025)
Menurut Rustam, pihaknya telah menerima berbagai informasi terkait perjalanan proses hukum yang di lakukan pihak kejaksaan negeri kepahiang terkesan di paksakan dan tidak profesional. Dari data yang ia terima bahwa pada tahun 2021 di sekretariat DPRD Kepahiang tidak sama sekali ada TGR, bahkan pada tahun 2021 tersebut menerima WTP dari hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI.
Kendati demikian pada 2022 – 2023 di sekretariat DPRD Kepahiang menurut hasil Audit BPK RI telah di temukan TGR, namun temuan tersebut suduh di angsur, dan ada sebagian dewan sudah lunas mengembalikan kerugian negara.
Eronisnya kejanggalan tersebut muncul di sekretariat DPRD Kepahiang pasca kasus yang menjerat Sekwan dan 2 orang anak buahnya m di tetapkan tersangka lebih dulu, yang akhirnya pemeriksaan ulang di lakukan BPKP RI sehingga mencuat temuan baru kerugian negara pada tahun 2021 tersebut mencapai 4 miliar.
“Kita mendesak kepada kejaksaan negeri kepahiang jangan tebang pilih mengusut kasus di sektetariat DPRD kepahiang. Karna dalam proses hukum dewan yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut bukan berarti bisa lepas dari jeratan hukum. Maka Pihak kejari kepahiang harus transparan. Justru kita juga akan kawal kasus ini dengan tuntas agar kejari kepahiang tidak tebang pilih. dan saya juga kembali mengingatkan pihak kejari kepahiang jangan coba- coba bermain api, Karena api itu akan membakar mereka sendiri, jika ada yang bermain curang atau tebang pilih. Maka kita minta kepada Kejari Kepahiang harus periksa Anggota dan unsyur pimpinan DPRD yang masih bebas 20 orang tersebut” Tegas Rustam.
Disisi lain, kuasa hukum Nanto Cs yang 5 orang mantan Anggota DPRD Kepahiang yang di tetapkan kejari menjadi tersangka ini, Rustam menilai ada unsyur kongkalingkong. Maka sudah saatnya aparat penegak hukum bersikap transparan dan tidak setengah hati dalam menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan unsyur pimpinan Dewan di kabupaten Kepahiang.
“ Sekali lagi saya ingatkan Kejari Kepahiang, jangan ada yang bermain. Jangan ada istilah tebang pilih. Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses sesuai aturan. Siapapun yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,”ujarnya.
Selain itu Kuasa Hukum Nanto Husni CS juga sedang berkordinasi dengan pihak terkait, sejauh mana rumusan dan pasal- pasal yang di tetapkan oleh pihak kejari Kepahiang yang menjerat kliennya.
” Kita sedang mempelajari pasal- pasal yang di terapkan oleh pihak penyidik kejari kepahiang. Jika data sudah cukup maka kami dari Tim Kuasa Hukum akan melakukan Praperadilan. karena sejauh ini yang kita terima baru surat penahanan terhadap 5 orang mantan dewan di rumah tahanan ( Rutan) Curup Rejang Lebong. Intinya sedang mempertimbangkan praperadilan terhadap Kejari kepahiang setelah data sudah lengkap” Ungkap Rustam
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan huasa Hukum Ranto CS Namun, masyarakat berharap agar kasus yang terjadi di Sekretariat DPRD Kepahiang dapat segera diungkap secara terang benderang demi keadilan dan kepastian hukum di Bumi Sehasen.( BR1)













