Seluma, Beritarafflesia.com.- Jajaran Satresnarkoba Polres Seluma merilis, pihaknya baru-baru ini berhasil meringkus dua orang diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu.
” Penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah informasi kami anggap cukup, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni BS (29), warga Desa Lubuk Gilang dan RK (38), warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja,ā sampai Kapolres SelumaĀ AKBP Bonar Ricardo Pakpahan, SIK, MIK dalam konferensi persĀ pada Senin (19/05/2025).
Penangkapan bermula dilakukan petugas di rumah RK yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
āBarang buktiĀ antara lain tiga paket sabu dalam berbagai ukuran, 1 unit HP, sebuah kaca pirek,danĀ uang tunai yang diduga hasil penjualan,ā sampai Kapolres.
Dari pengakuan BS, sabu diperoleh dari salah seorang berinisial SP yang dibeli dengan harga Rp 7.500.000. BS diketahui mengonsumsi sabu hampir setiap hari. Bahkan bisa sampai tiga kali sehari. Hal ini menunjukkan bahwa selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Sementara, dari hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Bengkulu, total berat bruto narkotika yang disita mencapai 13,91 gram, dengan berat bersih (netto) sebanyak 0,73 gram.
Sebagian kecil, yakni 0,05 gram, telah disisihkan untuk pengujian laboratorium di Balai POM Bengkulu. Sedangkan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. (BR)
Sumber: RB