Jelang Pemilu, 3 Kabupaten Ini Diduga ada Calon Komisioner Bawaslu dari Luar Daerah

Jelang Pemilu, 3 Kabupaten Ini Diduga ada Calon Komisioner Bawaslu dari Luar Daerah

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Di Provinsi Bengkulu ini ada tiga kabupaten yang menarik perhatian publik, lantaran menjelang Pemilihan telah disusupi calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota yang di susupi berasal dari Kabupaten Tetangga.

Hal ini terkuak dari isu yang berkembang, salah satunya Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terdaftar calon yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara. Bahkan ia dikabarkan relah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara demi tekad mencalonkan diri sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baca Juga  Plt Kadis LHK Provinsi Sebut Sungai Bengkulu Telah Tercemar Bakteri

Berdasarkan surat pengumuman penetapan nama Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak Tahun 2024 nomor : 094/KP.01.00/Be-03/10/2022 tercatat nama Evi Kusnandar sebagai salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini masuk 6 besar menuju 3 besar calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebelumnya, ia juga tercatat sebagai calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, sebagaimana dikutip dari berita yang diterbitkan oleh Bengkulu Ekspres dengan judul “Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU Bengkulu Utara yang Lolos Administrasi” terbitan pada Minggu (26-03-2023), pukul 12:34 WIB.

Sama apa yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kaur diduga tercatat salah seorang calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaur yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak bertempat tinggal di daerah mendaftar sebagai calon Komisioner Bawaslu.

Baca Juga  Optimis Menangan, Rohidin- Rosjonsyah Ditargetkan 60% Kemenangan Disetiap Kabupaten

Begitu juga di Kabupaten Lebong, dikabarkan terdapat calon yang datang dari Kabupaten Tetangga yang pesertanya tidak menetap di Kabupaten tempat mendaftar.

Dikonfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait soal ini belum ada jawaban. Begitu juga Ketua Bawaslu RI Belum bisa di konfirmasi terkait ini, hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Tegaskan, Desa Jadi Sumber Pemulihan Ekonomi dan Penerapan Protokol Kesehatan

Salah seorang warga Kabupaten Lebong, Vivi Menyayangkan hal ini terjadi, menurutnya seorang anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten/ Kota haruslah orang yang benar-benar bertempat tinggal di daerah mendaftar “Mengingat tugas dan kewenangan sebagai seorang komisioner Bawaslu, harus mengawasi setiap tahapan Pemilu diwilayahnya, harus memahami peta lokasi tugas. Maka seharusnya calon komisioner terpilih nantinya haruslah dari daerah dimana mendaftar.” Ucapnya.

“Sangat disayangkan ini terjadi, meski mereka telah pindah KTP. Pindah KTP hari ini sangat mudah untuk kepentingan tertentu. Namun orang yang memahami peta lokasi dan kultur daerah tentunya putra daerah,” tegasnya. (01)

Share

Tinggalkan Balasan