Kabar Gembira!, Forkopimda Sepakat Legalkan Aktivitas Pengumpul Batu Bara di Sungai Bengkulu

Forkopimda Sepakat Legalkan Aktivitas Masyarakat Pengumpul Batu Bara di Sungai Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Kabar Gembira bagi masyarakat kota Bengkulu, dan masyarakat kabupaten Bengkulu tengah yang selama ini beraktivitas  pemungutan limbah (Limpasan) batu bara yang berada di dalam sungai Bengkulu.

Kebar baik ini lantaran keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu telah  sepakat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara yang terdapat di badan sungai Bengkulu.

Menurut Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Umardani,.menjelaskan bahwa langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan Limpasan limbah batu bara ini secara aturan tidak melanggar hukum. Hanya saja dilegalkannya aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat alat yang digunakan saat beroprasi nantinya.

Baca Juga  Dorong Masyarakat Taat Pajak, Gubernur Rohidin Minta UPTD PPD Samsat Hadirkan Inovasi

“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut,” ungkap Brigjen. Pol. Umardani saat mengikuti jalannya Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Bengkulu Dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/09/2022).

Gubernur Rohidin Sepakat Legalkan Aktivitas Masyarakat Pengumpul Batu Bara di Sungai Bengkulu

Senada diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri. Menurutnya, pemungutan limpasan batu bara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.

Baca Juga  Silaturahmi Komunitas Motot RX King Nusantara, Gubernur Rohidin Berharap Jadi Pionir Serta Ajak Masyarakat Tertib lalu Lintas

“Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional,” jelasnya.

Forkopimda Sepakat Legalkan Aktivitas Masyarakat Pengumpul Batu Bara di Sungai Bengkulu

Sementara itu dijelaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.

“Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal, sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai,” terang Gubernur Rohidin usai pimpin rapat tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Optimis Program BKKBN Beri Hasil Positif

Gubernur Rohidin juga menerangkan, bahwa permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai. Di mana, terdapat aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak, lalu ada penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.

“Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan