Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bekerja sama dengan Tim Gegana Brimob Bengkulu melakukan pemusnahan ratusan butir amunisi yang menjadi barang bukti tindak pidana umum.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus senjata api ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tahun 2023.
Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa amunisi dari perkara dengan terpidana Agus Miswanto.
Kasi Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjek Rivalo, menjelaskan bahwa karena amunisi tidak termasuk kategori barang berbahaya jika tanpa senjata api, maka pemusnahan dapat dilakukan di Kantor Kejari Bengkulu dengan menggandeng Tim Gegana Brimob Polda Bengkulu.
Adapun amunisi yang dimusnahkan terdiri dari 140 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 28 butir amunisi kaliber 9 mm, 50 butir amunisi kaliber 7,62 mm dan67 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan yang ketat, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, Selasa (4/2/2025).
“Kita sudah memusnahkan amnusi dan selongsong yang sudah tidak aktif dalam rangka penyelesaian perkara barang bukti berkerjasama dengan Brimob Polda Bengkulu. Dimusnahkan dengan mengeluarkan proyektil dari selongsong dan mesiunya kita bakar. Ini semua dilakukan oleh tim gegana polda bengkulu. Semua barang bukti itu dari perkara pidana umum pada tahun 2024 lalu,” tukasnya.