Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, melalui Plh Kasi Pidsus, Marjek Ravilo, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) yang diterima tahun 2024.
Seiring berjalannya penyelidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan serta barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik fraud dalam operasional Bank Bengkulu Unit Mega Mall.
“Tim penyidik menemukan adanya indikasi fraud atau tindakan penyimpangan yang disengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Hal ini menyebabkan kerugian bagi bank maupun nasabah, sementara pelaku fraud memperoleh keuntungan finansial secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Marjek Ravilo, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Marjek menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh auditor Kejati Bengkulu.
Selain itu, tim penyidik telah meminta keterangan dari puluhan saksi, termasuk seluruh jajaran manajemen Bank Bengkulu Unit Mega Mall, guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi. (Afs)