Kenaikan PAD Mukomuko, Ini Penjelasan Pemkab Mukomuko

Mukomuko, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menaikkan target pendapatan dari sektor pajak daerah dari sebelumnya Rp20 miliar menjadi Rp28 miliar pada tahun 2025.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi mendukung pembangunan daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menyampaikan bahwa target pajak daerah sebesar Rp28 miliar tersebut berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah.

“Selain berasal dari sembilan jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, pendapatan pajak daerah tahun ini juga mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” kata Eva Tri Rosanti.

Eva menjelaskan bahwa sebelumnya pendapatan dari PKB dan BBNKB masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Namun kini, opsen PKB dan BBNKB menjadi objek pajak kabupaten dan kota.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap bersinergi dan mendukung Samsat dalam pengelolaannya.

Oleh karena itu, Pemkab Mukomuko dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi PAD, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah, guna mencapai target yang telah ditetapkan.

“Selain itu, Pemkab Mukomuko juga berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang ada, seperti pajak rumah makan atau restoran, perhotelan, dan pajak sarang burung wallet,” ujarnya.

Novtri menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menyosialisasikan aturan tentang pajak dan retribusi daerah.

“Langkah ini bertujuan agar target pajak daerah sebesar Rp28 miliar pada tahun ini bisa tercapai dengan baik,” jelasnya.

Adapun rincian sumber pendapatan pajak daerah sebesar Rp28 miliar itu adalah Pajak reklame sebesar Rp300 juta, Pajak air tanah Rp250 juta, Pajak sarang burung walet Rp50 juta, Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,4 miliar.

Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp450 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp12,7 miliar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,7 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,6 miliar.

“Dengan langkah-langkah yang telah dirancang, Pemkab Mukomuko optimis dapat mencapai target pendapatan pajak daerah yang telah ditetapkan dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut,” pungkasnya demikian.

Share