Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Ucap Syukur Atas Keputusan Gubernur Tandatangani Surat Hibah Lahan Ex STQ

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang baru-baru ini menandatangani surat hibah lahan Ex STQ beserta 14 gedung di atasnya untuk pengembangan kampus Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Dalam pernyataannya, Dempo Xler menyebut bahwa konsep hibah tersebut sejalan dengan usulannya beberapa bulan lalu. Ia menekankan pentingnya menghibahkan lahan 30 hektar tanpa mencantumkan gedung gunung bungkuk.

Baca Juga  Pemkab Benteng Bersama TNI/Polri Lakukan Penebangan Pohon Di Liku Sembilan

“Peristiwa gonjang ganjing lahan Ex STQ UIN FAS sudah terjadi selama 15 tahun, dari era Gubernur Agusrin, Junaidi, RM, hingga Rohidin periode pertama dan kedua. Alhamdulillah, diskusi beberapa bulan lalu memberikan solusi, dan kemarin Gubernur serta Rektor UIN FAS menandatangani persetujuan hibah lahan,” kata Dempo.

Dempo berharap langkah ini akan membawa UIN FAS menjadi lebih maju dan pesat dalam pengembangan kampusnya, serta memaksimalkan lahan untuk pengembangan sumber daya manusia. Terkait dengan pernyataan masyarakat yang menyebut ada hambatan dari DPRD itu bukan merupakan eranya, karena menurut Dempo bahwa selama satu tahun dirinya di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, mereka telah menyelesaikan banyak hal, dan ia menargetkan hibah tuntas sebelum akhir Desember.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Pendataan Regsosek Awal Di Kabupaten Seluma Tahun 2022

Tentang gedung gunung bungkuk, Dempo menjelaskan bahwa jika UIN FAS ikhlas menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov, gedung tersebut tetap menjadi aset Pemprov. Namun, jika UIN Fas menggunakan gedung tersebut sebagai pengembangan kampus maka Pemprov harus mengeluarkannya dari aset daerah.

Baca Juga  Gubernur Rohidin: Ruas Jalan Padang Guci Segera Dibangun di 2023

Sementara itu pihak Pemprov Bengkulu mengatakan Gedung Gunung Bungkuk itu belum dihibahkan kepada UIN, karena harus dilakukan dari aset daerah.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan