Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler Sorot Keputusan Pengadilan Jaksel Terkait Penundaan Pemilu 2024

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler 

Bengkulu Beritarafflesia.com- Publik digemparkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024

Hal ini pun menjadi sorotan politisi di Bengkulu sekaligus Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler.

Menurutnya, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak bisa menjadi acuan pemerintah untuk menunda Pemilu.

“Karena Pemilu sudah ada di Undang-Undang Dasar 1945, per 5 tahun sekali. Kalau kita ingin mengubah tahapan Pemilu atau ingin menambah masa jabatan politis. Maka tahap pertama, ada mengubah UUD 1945. Lalu, baru merubah peraturan KPU, ini mekanisme bukan di pengadilan,” kata Dempo, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga  Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Diperiksa Oleh Kejati

Juga pembahasan tersebut, lanjutnya, harus melalui pembicaraan politik antara pemerintah dan DPR RI. Karena dua lembaga ini yang berwenang memutuskan perubahan undang-undang. Masyarakat atau publik, boleh mengusulkan perubahan tersebut.

“Tapi mekanisme jelas, mekanisme politik dan publik. Bukan mekanisme pengadilan, ” ucap Politisi PAN ini.

Kemudian, mengenai putusan PN Jakpus atas tuntutan dari Partai Prima,kata Dempo, tidak bisa menjadi sebuah gambaran terkait persoalan Pemilu. Pasalnya, itu hanya satu partai, yang mengalami persoalan tidak lolos ke tahapan Pemilu.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Warga Pematang Gubernur

“Maka sengketanya ke KPU, harusnya yang diadili bukan Undang-Undang , tapi penyelenggaraan KPUnya. Seperti tahapannya,” paparnya.

Sementara itu, menurut opininya, ia tidak setuju dengan penundaan Pemilu. Ia pun meminta kepada pemerintah, dan stekholder penyelenggara Pemilu tidak terpengaruh atas putusan ini.

Jalankan sesuai dengan konstitusi. Apabila mengacu pada keputusan pengadilan maka itu melanggar undang-undang, maka itu tidak ada aturan yang mengikat, ilegal.

“Tidak boleh ada penundaan pemilu, Pemilu harus tetap berlangsung per 5 tahun, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk pemilihan presiden, MPR, DPR RI, DPRD untuk tingkat satu dan dua. Kita jangan terjebak, karena isu penundaan pemilu. Fokus saja dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Kapolda Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Teken MoU dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2024

Di sisi lain, TribunBengkulu.com mencoba mengkonfirmasi perihal putusan PN Jakpus ini kepada KPU Provinsi Bengkulu Namun, pihak KPU Provinsi tidak dapat berkomentar banyak. Menurut mereka, ranah persoalan tersebut merupakan wewenang dari KPU RI.

“Itu wewenangnya KPU RI, jadi kami belum bisa berkomentar, ” sampai Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah.(tut)adv

Share

Tinggalkan Balasan