Ketum OMBB Sesalkan Tindakan Polres Muko- Muko Dugaan Persengkongkolan Jebak LSM 

Mukomuko829 Dilihat

Foto/ Ketum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M. Diamin

Muko-muko, Beritarafflesia.com-  Ketua umum Organisasi kemasyarakatan Ormas Manu Bersama Bengkulu OMBB Majelis Pimpinan Nasional M. Diamin angkat bicara terkait penangkapan OTT ketua Umum Forum Komuniikiasi dan Pers Provinsi Bengkulu inisial AK yang di lakukan Polres Muko- Muko Polda Bengkulu kemarin.

Menurut Ketua Umum OMBB penangkapan ketua LSM di Muko- muko yang di hendus oleh penyidik Polres muko- muko bahwa  OTT LSM dengan tuduhan pemerasan, padahal di pancing uang yang serahkan Kepala Desa kepada inisial AK dinilai tidak adil dan entrapment (Jebakan). Karena jika murni OTT maka kades yang menyuap seharusnya di bawak supaya sama- sama di proses secara hukum yang berlaku.

” Saya yakin kasus yang menjerat Ketua LSM dan Pers inisial AK ini bukan di OTT tapi murni di jebak. Hal ini bukan lagi dugaan,namun di yakini bahwa ada persengkongkolan antara oknum anggota polres Muko- muko yang saat itu  menangkap kerjasama dengan kades.sebab, logikanya jika oknum kades tersebut tidak ada masalah yang serius tentang penngelolaan anggaran di pemerintahan desa,pertanyaannya? kenapa harus takut, bahkan kenapa membuat skenario pancingan uang yang bermaksud ingin menjebak LSM “Tanya M. Diamin pada sabtu malam, (12/7/2025)

Atas kejadian ini Ketum OMBB meminta kepada presiden RI Prabowo Subianto dan juga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar penegakan hukum yang seadil-adilnya dan menerapkan Undang-Undang yang sudah di akui oleh negara.

Selain itu ia minta agar APH mengusut indikasi korupsi oknum kepala desa di kabupaten muko – muko yang melakukan jebakan sehingga Ketua umum LSM provinsi Bengkulu inisial (AG) harus berurusan dengan hukum.

” Kita satu profesi sangat menyayangkan tindakan APH di Bengkulu yang selalu menggunakan sistem pancingam uang lalu kemudian di tangkap., seperti yang dilakukan pihak polres Kabupaten muko-muko yeng terkesan menindas rakyat dengan irama persengkongkolan untuk menjerat LSM dan dipenjarakan tanpa belas kasihan., atas kejadian ini kita  mempersiapkan surat laporan secara resmi kepada Presiden RI dan juga Kapolri agar memproses penyidik yang bersengkongkol dengan Oknum kades saat melakukan jebakan terhadap LSM” Tegas Diamin

Tak hanya itu, M. Diamin juga mendesak Kapolri agar kades sebagai pemberi uang maupun penerima suap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pemberi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

“Pemberi suap yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Lanjutnya” apabila hanya LSM (AG) Saja yang ditetapkan sebagai tersangka,para pemberi uang tidak ditindak. Maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya. Terlebih lagi Perkara dugaan korupsi ini di tingkat desa, artinya anggaran yang dikelolah kades ini uang rakyat, seharusnya APH jangan selalu memponis LSM sebagai pemeras.tapi yang membuat skenario mufakat jahat yang merasa dirinya di peras supaya kasus tilap uang rakyat tidak terungkap” Ungkapnya

Sementara itu Kapolres Muko- muko saat dikonfirmasih terkait penangkapan Oknum LSM belum bisa di hubungi.,hingga berita ini di tanyangkan belum ada keterangan baik dari penyidik maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Muko- Muko.,demikian.(Her)

Share