Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Desak Dinas Pendidikan Bayarkan Honor GTT

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Persoalan honor Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Selasa (4/3/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisayh Putra Sembiring, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran honor GTT sudah berlangsung terlalu lama dan sangat merugikan para guru yang berdampak pada kesejahteran mereka.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi para guru GTT yang belum menerima hak mereka sejak Januari 2023. Ini sudah lebih dari dua tahun. Kami mendesak Diknas untuk segera mengambil langkah konkret dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar Usin.

Baca Juga  Sumardi Dinilai Kandidat Terkuat Pimpin DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu

Tak hanya membahas soal honor GTT, Komisi IV juga menyoroti soal  hilangnya anggaran jatah hidup (jadup) siswa di empat sekolah berasrama di Kabupaten Kaur.

“Kami akan turun langsung ke Kaur untuk memastikan penyebab hilangnya anggaran jadup dan menyelesaikan pembayaran jadup selama tiga bulan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Sumardi Dinilai Kandidat Terkuat Pimpin DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu

Dalam RPD ini juga disepakati untuk larangan bagi sekolah untuk menghalangi siswa mengikuti ujian hanya karena tidak mampu membayar pungutan sekolah.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan pendidikan yang inklusif bagi seluruh warga Bengkulu.

“Kami sepakat untuk menghapus pungutan sekolah sesuai dengan edaran Gubernur Bengkulu. Sebagai gantinya, akan dibuka rekening BOS Daerah melalui Pergub. Kami meminta Diknas untuk segera menyiapkan draf Rapergub dan alokasi BOS Daerah per siswa,” jelas Usin.

Baca Juga  Sumardi Dinilai Kandidat Terkuat Pimpin DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu

Terkait acara perpisahan sekolah, disepakati bahwa kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan siswa maupun orang tua. Jika perpisahan tetap diadakan, maka pelaksanaannya harus sederhana dan dilakukan di lingkungan sekolah tanpa unsur euforia berlebihan.

“Acara perpisahan sekolah harus sederhana dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua. Jika perpisahan tetap diadakan, maka pelaksanaannya harus dilakukan di lingkungan sekolah tanpa unsur euforia berlebihan,” pungkas Usin. (Afs)

Share