Jakarta, Beritarafflesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, (3/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari kepala sekolah SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS untuk pemenangan tersangka RM. Pengumpulan ini diduga atas perintah atasan dan orang terdekat tersangka,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, penyidik juga mendalami temuan percakapan yang mengindikasikan adanya upaya menyamakan keterangan antar saksi di hadapan KPK.
“Ada dugaan percakapan yang menunjukkan perintah agar saksi-saksi memberikan keterangan seragam di hadapan penyidik,” tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024.