Laporan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Pantai Pasar Seluma

Seluma,Beritarafflesia.com- Polisi Kesulitan Dapatkan Bukti Dugaan Pungli Pantai Pasar Seluma, Laporan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Pantai Pasar Seluma pada perayaan tahun baru 2023, terus diusut aparat Polres Seluma.

Namun penyelidikan yang dilakukan menemui kendala sulitnya menemukan bukti pendukung.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo MH mengatakan, seharusnya dugaan pungli dilaporkan saat kejadian.

Baca Juga  DPRD Seluma Tenno Haika Minta Pemkeb Cari Solusi Terkait Mahalnya Migor

“Jadi bisa dilakukan tangkap tangan kepada pelaku pungli. Karena kalau laporan disampaikan setelah beberapa hari, kami kesulitan untuk barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan saat penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dan meminta bukti pungli.

Baca Juga  Deklarasi Paslon Erwin-Jonaidi,  Siap Lanjutkan Pembangunan Seluma Alap

Namun pelapor sudah tidak dapat menyampaikan bukti karcis maupun bukti lainnya terkait dugaan pungli yang terjadi.

Kasat Reskrim berharap ke depan masyarakat yang melihat pungutan liar parkir maupun tiket masuk tempat wisata, langsung melaporkan saat itu juga.

Baca Juga  Pemkab Seluma Targetkan, Juara 1 Lomba  Cipta Menu B2SA Tingkat Provinsi Bengkulu

“Jadi anggota bisa langsung bergerak,” tegas Kasat Reskrim lagi.

Seperti diketahui, pada perayaan tahun baru lalu sejumlah pengunjung Pantai Pasar Seluma mengeluhkan pungutan parkir Rp5 ribu sampai Rp20 ribu.

Pungutan tersebut ternyata tidak resmi sebagai pemasukan daerah.(BR1)

 

Share

Tinggalkan Balasan