Tersandung Kasus Korupsi PAD Mega Mall, Mantan Walikota Bang Ken Ditahan Kejati

Hukum458 Dilihat

Ket Foto/ Mantan Walikota Bengkulu Bang Ken saat di giring ke Rumah Tahanan Rutan Malabro

BENGKULU,Beritarafflesia.com– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan walikota Bengkulu periode 2007- 2012 Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) pada Kamis (22/5/2025) sore.

Penahanan Mantan Sinator DPD RI ini setelah proses pemeriksaan lanjutan bersama saksi Arifin Daud yang di lakukan oleh penyidik Kejaksaan tinggi Bengkulu.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Ahmad Kanedi langsung  digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi oren di dampingi tim kuasa hukum Tarmizi Gumay menuju ke rumah tahanan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyidik, mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus yang menjerat Ahmad Kanedi mantan walikota Bengkulu ini hingga mencapai Rp. 100 miliar. Bahkan ia juga menyebut masih ada saksi lain yang akan diperiksa,termasuk jumlah tersangka bisa bertambah.

” Kasus ini merugikan negara kurang lebih 100 miliar. Tersangkanya berkemungkinan bukan hanya Mantan Wali Kota saja, tapi masih ada saksi atau tesangka lain yang akan kita tetapkan tersangka” Tegas Andre

Untuk di Ketahui, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah menyita aset Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu seluas 15.662 meter persegi pada Rabu (21/5/2025) sebagai bagian dari proses penyidikan.demikia” ( Nur)

Share