Organda Bengkulu Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2025

Bengkulu, beritarafflesia.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Provinsi Bengkulu telah menetapkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas non-ekonomi untuk periode angkutan Lebaran 2025. Keputusan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 (H-7 hingga H+7 Lebaran).

Dalam daftar yang telah disepakati, tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk berbagai rute telah ditetapkan. Misalnya, rute Bengkulu–Palembang (bus) memiliki tarif antara Rp150.000 hingga Rp200.000, sementara rute Bengkulu–Jakarta berkisar antara Rp600.000 hingga Rp750.000.

Penetapan tarif ini merupakan hasil rapat yang melibatkan DPD Organda Provinsi Bengkulu, DPC Organda Kota Bengkulu, serta para pimpinan dan direktur perusahaan oto bus yang melayani rute-rute tersebut.

Selain menetapkan tarif, rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait dengan keselamatan dan pelayanan angkutan. Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:

1. Pengusaha wajib memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

2. Administrasi kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan kartu pengawasan, harus lengkap.

3. Asuransi Jasa Raharja harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Kendaraan wajib dilengkapi alat bantu keadaan darurat, seperti pemecah kaca dan alat pemadam api.

5. Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan dalam kondisi sehat.

6. Crew atau pengemudi dilarang meminta barang tambahan dari penumpang.

7. Tidak diperbolehkan menaikkan penumpang di luar terminal resmi.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu: Tharmizi Z, menegaskan aturan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang selama periode mudik Lebaran.

β€œDiharapkan para pengusaha dan sopir bus dapat mematuhi aturan ini, sehingga perjalanan selama Lebaran dapat berlangsung aman dan lancar,” ujar Tharmizi.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh perwakilan Organda Kota Bengkulu dan Organda Provinsi Bengkulu, termasuk Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, dan Sekretaris Wibowo Susilo.

Berikut Tarif Angkutan AKAP dan AKDP Non-Ekonomi Lebaran 2025 di Bengkulu:

1. Tarif Bus & Travel

Bengkulu – Palembang (Bus): Rp 150.000 – Rp 200.000

Bengkulu – Palembang (Travel): Rp 250.000 – Rp 350.000

Bengkulu – Lampung (Bus): Rp 300.000 – Rp 400.000

Bengkulu – Lampung (Travel): Rp 500.000 – Rp 600.000

Bengkulu – Jakarta: Rp 600.000 – Rp 750.000

Bengkulu – Bandung: Rp 650.000 – Rp 750.000

Bengkulu – Yogyakarta: Rp 670.000 – Rp 850.000

Bengkulu – Solo: Rp 670.000 – Rp 850.000

Bengkulu – Medan (Bus): Rp 500.000 – Rp 550.000

Bengkulu – Medan (Travel): Rp 600.000 – Rp 650.000

2. Tarif Destinasi Sumatera Lainnya

Bengkulu – Padang: Rp 300.000 – Rp 350.000

Bengkulu – Bukittinggi: Rp 300.000 – Rp 350.000

Bengkulu – Jambi (Travel): Rp 250.000 – Rp 300.000

Bengkulu – Pekanbaru (Bus): Rp 325.000 – Rp 425.000

Bengkulu – Pekanbaru (Travel): Rp 350.000 – Rp 450.000

Bengkulu – Muara Bungo (Travel): Rp 300.000 – Rp 350.000

Bengkulu – Palembang Ace: Rp 300.000 – Rp 350.000

3. Tarif Destinasi Sumatera Selatan

Bengkulu – Pagar Alam (Bus): Rp 150.000 – Rp 175.000

Bengkulu – Pagar Alam (Travel): Rp 150.000 – Rp 175.000

Bengkulu – Lahat (Travel): Rp 150.000 – Rp 175.000

Bengkulu – Pendopo (Travel): Rp 100.000 – Rp 120.000

Bengkulu – Tanjung Enim (Travel): Rp 120.000 – Rp 150.000

Bengkulu – Lubuk Linggau (Bus): Rp 80.000 – Rp 100.000

Bengkulu – Lubuk Linggau (Travel): Rp 120.000 – Rp 150.000

4. Tarif Destinasi Dalam Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Curup (Travel): Rp 80.000 – Rp 100.000

Bengkulu – Kaur (Travel): Rp 80.000 – Rp 100.000

Bengkulu – Muko-Muko (Travel): Rp 170.000 – Rp 200.000

Bengkulu – Lebong (Travel): Rp 120.000 – Rp 140.000

Bengkulu – Manna (Travel): Rp 100.000 – Rp 140.000

Bengkulu – Arga Makmur (Travel): Rp 80.000 – Rp 100.000

Bengkulu – Muara Bunga: Rp 250.000 – Rp 300.000.

Share