PDAM Keluhkan Bahan Baku Air Bersih, DLHK Provinsi Beri Tanggapan

Beritarafflesia.comPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu, mengeluhkan kesulitan mendapat bahan baku air bersih. Seperti di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Surabaya yang mengandalkan air Sungai Bengkulu sebagai bahan baku utamanya.

Kurangnya debit air Sungai Bengkulu dan tingginya tingkat kekeruhan air menjadi persoalan nyata. Ditambahkan lagi air baku itu bercampur material limbah seperti limbah cangkang sawit, Limbah Crude Palm Oil (CPO), limbah karet dan batu bara yang tersedot mesin pompa ke bak pengolahan.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan, Satgas Saber Pungli Bengkulu akan Fokus pada Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Covid-19

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Zainubi menampik hal itu. Dikatakannya, berdasarkan laporan hasil uji laboratorium yang telah terakreditasi dan terintegrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu sudah memenuhi ketentuan.

Selain itu juga tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan pada saat pembuangan air limbah, baik itu pabrik karet, CPO dan batu bara. Menurut Zainubi, seluruhnya sudah melewati proses yang panjang sebelum dilepaskan ke sungai, sehingga menjamin ketentuan yang telah ditentukan.

Baca Juga  Wagub Rosjonsyah Apresiasi Kinerja OPD Pemprov Semakin Membaik

“Kami sangat mewanti-wanti betul terkait limbah yang dihasilkan,” ungkap Zainubi, Rabu (19/01/22).

Zainubi menyebut bahwa saat dilakukan uji lab sampel pada musim hujan dan musim kemarau, ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu. Yaitu, koli (Tinja) yang dihasilkan dari pengaruh pembuangan sampah oleh aktivitas masyarakat di sempadan sungai.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Hadiri Acara Grand Final Bujang Gadis Bengkulu Tahun 2024

Serta beberapa masyarakat membuang limbah tinja langsung ke sungai tanpa menggunakan septic tank. Saat dilakukan perhitungan Indeks Kualitas Air (IKA), menggunakan Indeks Pencemaran (IP) melalui uji Lab dikategorikan Pencemaran Sedang, dengan perhitungan secara Storet, dimana hal itu sangat mengkhawatirkan.

“Laporan yang disampaikan pelaku usaha ke kami, baik batu bara CPO, karet dalam laporan pengolahan limbah cair tidak ada yang melebihi baku mutu,” demikian Zainubi. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan