Pemkab BS Sosialisasi Undang-Undang Terbaru Tentang Desa

Pemkab BS Sosialisasi Undang-Undang Terbaru Tentang Desa

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hari ini menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sosialisasi yang mengundang seluruh Kepala Desa berikut Ketua BPD dan perangkat Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan ini dilaksanakan di Pendopo Balai Sekundang Manna

Terdapat tujuh belas pasal perubahan dan penambahan tujuh pasal baru serta dua perubahan terhadap penjelasan pasal pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Baca Juga  Kepala Dikbud BS Umumkan PMB Tatap Muka

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Ir. Siswanto menyampaikan bahwa secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

” Sosialisasi ini di laksanakan untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Kita dari Dinas PMD menyampaikan substansi-substansi yang, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya 

Sementara itu Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, S.P. M.Si mewakili Bupati Bengkulu Selatan mengatakan secara umum, bahwa sangat penting bagi desa untuk menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa. Hal tersebut tentu bukan intervensi yang akan menggerogoti otonomi Desa, melainkan justru melapangkan jalan desa menuju ke otonomi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga  Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Herwin Suberhani.SH.MH Proritaskan Pembangunan

Pada kesempatan ini, Sekda juga mensosialisasikan tentang Core Values BerAkhlak, yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai nilai-nilai dasar Aparatur Negara sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja yang profesional. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Baca Juga  Ir.Sulistero.MM Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati BS

Dikatakan Sekda BerAKHLAK dimulai dari pemahaman bahwa kita adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi/instansi. 

” Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa ini kita dapat menjadi lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa, BPD serta masyarakat ,” ungkapnya

Pihaknya berharap regulasi ini bisa diterapkan dan pemerintah desa dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah desa masing masing.(BR1)

Share