Pemkot Bengkulu Akan Beri Sanksi Bagi Perusahaan Pencemar Udara

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu merespon keluhan masyarakat yang terdampak polusi debu semen di pabrik PT Cemindo Gemilang (Semen Merah Putih).

Untuk memastikan hal itu, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengutus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Ya, kita akan turunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek lokasi dan mengukur kualitas udara sekitar sana. Kalau memang terbukti ada pencemaran, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi,” ungkap Dedy, Minggu (17/9).

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Seluma, Bacakan Pokir Yang Dukung Program Bupati 

Mengenai hal ini, Dedy juga menyayangkan jika sudah ada balita yang terkena radang paru-paru akibat terkontaminasi polusi dari aktifitas pabrik semen tersebut. Ditambah lagi dampak perekonomian masyarakat setempat menurun, karena banyak usaha yang tutup akibat kondisi lingkungan yang tidak sehat.

“Kota Bengkulu ini beberapa waktu lalu ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai kota dengan udara terbersih di Indonesia. Maka dari itu, saya minta kita semua harus menjaga dan mempertahankannya,” jelas Dedy.

Baca Juga  Pemkot Gelar Rakor,Bahas Kesiapsiagaan Seluruh Puskesmas Hadapi Cuaca Ekstrem

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto juga menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Dewan segera menjadwalkan memanggil manajemen perusahaan Semen Merah Putih Bengkulu.

Selain itu, dewan juga meminta data penyaluran dana CSR per tahun. Sebab, dalam sidak yang dilakukan dewan beberapa waktu lalu, perusahaan tersebut mengaku rutin menyalurkan CSR mereka untuk kepentingan umum.

Baca Juga  Selamat Ulang Tahun Ke-53 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H.Herwin Suberhani

Menginggat desakan dari masyarakat cukup tinggi, dewan akan menggiring persoalan bisa cepat selesai dan ada solusi yang tepat.

Maka dalam pertemuan nantinya, juga mengundang masyarakat sekitar yang terkena dampak, termasuk OPD yang terlibat seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja hingga Dinas Kesehatan.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan