Bengkulu, Beritarafflesia.Com- Pemerintahan Provinsi Bengkulu Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu terus mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengajukan program perhutanan sosial.
Program ini bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
Menurut Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, MP, dari total 140 ribu hektare (Ha) Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), baru 68 ribu Ha yang telah mendapatkan izin.
“Masih banyak peluang untuk masyarakat mendapatkan akses perhutanan sosial. Kami berharap program ini tetap menjadi prioritas pemerintah pusat hingga 2025,” ujar Safnizar, kamis (5/12/2024).
Antusiasme masyarakat Bengkulu terhadap program ini cukup tinggi. Beberapa usulan sudah mendapatkan persetujuan, sementara yang lain masih dalam proses administrasi. DLHK terus mendorong masyarakat agar segera mengajukan permohonan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas.
Safnizar menambahkan, solusi juga diberikan bagi masyarakat yang telah menanam sawit di kawasan hutan.
Mereka diperbolehkan melanjutkan satu daur tanam dengan izin khusus. Namun, setelah itu, tanaman sawit wajib digantikan dengan jenis tanaman lain yang sesuai aturan.
Meski demikian, tantangan muncul dari masyarakat yang enggan mengganti tanaman sawit dengan alternatif yang disarankan.
Safnizar menegaskan, jika hal ini terus berlangsung, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
DLHK Provinsi Bengkulu optimis program perhutanan sosial dapat membawa manfaat besar, baik dari sisi legalitas pengelolaan hutan maupun perlindungan lingkungan.
Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendukung keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika program ini berhasil, manfaatnya akan dirasakan untuk generasi mendatang, baik dari aspek kesejahteraan sosial maupun pelestarian lingkungan,” tutup Safnizar. (Afs)