Pemprov Sosialisasi Upaya Pencegahan Terhadap Perempuan dan TPPO

Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan program serta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kewenangan provinsi mengusung tema Sosialisasi Sinergi dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).,pada selasa (15/10/2024)

Asisten I Khairil Anwar Khairil mengatakan, saat ini pemerintah provinsi Bengkulu telah mengeluarkan regulasi terkait UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga  Senator DPD RI Leni John Latief Siap Berjuang Untuk Bengkulu

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang disebut Human Trafficking merupakan bentuk tindak kejahatan terorganisir (organized crime) yang melibatkan eksploitasi ekonomi manusia.

” Pemerintah daerah juga telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional” Kata Asisten I Khairil Anwar Khairil

Ia juga menerangkan, korban TPPO sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak yang sering mengalami dampak serius mengakibatkan gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis.

Baca Juga  KNPI Bersama BNN Bengkulu Berbagi,Santuni Anak Yatim

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi permasalahan ini.

“Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan,” ungkap Khairil.

Foto saat sosialisasi di gelar/Br.com.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang, seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri.

Baca Juga  Bazar dan Pasar Rakyat HUT ke 54 Provinsi Bengkulu, Resmi Ditutup dengan Semarak

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati.

Para peserta diharapkan tidak hanya berdiskusi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban.(nh)

Share