Pengadilan Negeri Tunjuk 5 Hakim, Siap Gerak Untuk Sidang Mantan Gubernur Rohidin

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bakal segera digelar. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menunjuk lima orang majelis hakim untuk menangani perkara yang juga melibatkan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, di ruang utama PN Bengkulu, Jalan S. Parman. Humas PN Bengkulu, T. Oyong, memastikan segala persiapan sudah dilakukan, termasuk pengamanan dan fasilitas untuk publik.

“Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Manna, Pak Paisol. Ada lima hakim dalam satu majelis,” ujar Oyong.

Baca Juga  Meski Libur, Walikota Dedy Terjun Langsung Ikut Gotong'-Royong Bersihkan Sampah 

Empat hakim lainnya adalah Achmadsyah Ade Muri dan Muhammad Fauzi (keduanya hakim karir), serta dua hakim ad hoc Puspita Sari dan Ramayani Darwis.

Untuk memperkuat tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) yang akan bersidang di Bengkulu.

Perkara ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara berbeda. Rohidin Mersyah tercatat dalam perkara nomor 28, Isnan Fajri di nomor 25, dan ajudan Evriansyah di nomor 26. Semua terdakwa akan disidang dalam waktu berdekatan dengan tempat yang sama.

Baca Juga  Kekeliruan Berita, Pimpinan Media BR Ucapkan Permintaan Maaf ke Dewan Kota 

PN Bengkulu juga menyiapkan fasilitas khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

“Kami siapkan videotron dan televisi untuk siaran langsung, agar proses bisa disaksikan pengunjung tanpa mengganggu jalannya sidang,” jelas Oyong.

Selama proses persidangan, Rohidin Mersyah akan ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero, Bengkulu. Sementara dua terdakwa lainnya, Isnan Fajri dan Evriansyah, dititipkan di Lapas Bentiring.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando, memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Rohidin.

“Sama seperti tahanan lainnya. Penempatan dan konsumsi makanan tidak ada yang dibedakan,” tegas Yulian.

Rohidin juga akan mengikuti masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling selama 30 hari ke depan. Selama masa ini, mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu akan ditempatkan di blok khusus bersama tahanan baru lainnya.

Baca Juga  Pendapatan Asli Daerah Tidak Mencapai Target, DPRD Kota Bentuk Panitia Kerja

PN Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses persidangan berlangsung. “Standar pengamanan sudah kami tetapkan, dan aparat sudah siap di lapangan,” ujar Oyong.

Ia berharap masyarakat dan para pihak yang hadir di ruang sidang tetap tertib dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita ingin sidang ini berlangsung lancar dan transparan,” tambahnya. (BR)

Share