Peras Poktan, Oknum Wartawan Kena OTT

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com – Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor berinisial SE (40 tahun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/9/2022).

Wartawan Tribun gadungan terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  12 Band Legend Meriahkan HUT Kota Curup Ke 144

Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.

Polres Rejang Lebong Tangkap Wartawan Tribun gadungan terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 Juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.

Baca Juga  Komplotan Mantan Kades Asal Rejang Lebong Bengkulu Baku Tembak dengan Polisi, Bawa Truk Hasil Curian

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban. Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.

Baca Juga  Pemkab Rejang Lebong Komitmen Dukung Kegiatan Olahraga

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.

Share

Tinggalkan Balasan