Permintaan Maaf Pimpinan Media BR atas Berita yang Menurut Dewan Pers Melanggar Kode etik

Dok poto” Arif. Pimpinan Media Beritarafflesia.com Apriansyah

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Beberapa waktu lalu sempat heboh berita tentang dugaan oknum wartawan yang berinisial J pemilik warung di jalan sadang raya,kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang menjual minuman keras ( Miras) jenis tuak serta daging Celeng (Babi) dan sop daging anjing.

Hal tersebut sempat menjadi perhatian polsek Gading cempaka Kota Bengkulu. Bahkan oknum wartawan saat di temui awak media membenarkan bahwa dirinya membuka warung tersebut tidak hanya menjual tuak, tapi yang ia  jual daging celeng dan sop daging anjing serta tidak mengantongi izin.

“Kita Beli daging celeng sama daging anjing ini dari gudang taman remaja. justru walaupun kami menjual daging anjing sedah bertahun- tahun buktinya aman- aman saja, walaupun tidak ada izin,”kata J saat di temui awak media di warung tuak miliknya, pada Sabtu ( 6/1/2024) lalu

Baca Juga  DPRD Kota Bengkulu Ikut Meriahkan HUT Hari Jadi Kota Bengkulu Ke-302

Karena oknum wartawan inisial J tidak terima dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media meskipun sudah ada konfirmasi langsung kepada pemilik warung. lantaran diduga tidak terima sehingga tidak terima wartawan sekaligus menyurati dewan pers mengadu media yang menayangkan berita.surat tersebut menyatakan bahwa wartawan sekaligus pemilik perusahaan media,harus minta maaf dan menerima hak jawab ralat berita tgl 06/01/2024 yang berjudul; Berkedok Buka Usaha Travel, warung Tuak Lingkar barat.

Mengenai surat dewan pers, oknum wartawan menyatakan “ hak jawab Saya, sampai saat ini tidak ada yang resah masyarakat di lingkungan saya sepanjang jalan Sadang raya, orang rumah saya yang jualan sasaran berita anda sama saya jelas melecehkan profesi kewartawanan saya dan sumber berita anda tidak jelas dan warga lingkungan jalan sandang raya yang kata resah, seharusnya sumber berita itu harus orang lingkungan yang betul-betul ikut resah, berita anda jelas berita karangan/opini tanpa hak tanggung jawab sasaran berita. ini Hak Jawab saya bila anda berkenan menanggapi keputusan dewan pers terima kasih,”Ungkapnya

Baca Juga  Serius Kembangkan PT BPRS Fadhilah, Plt Walikota Kunjungi Mojokerto

Terpisah, pemilik media inisial RN Mengungkapkan, secara pribadi dirinya bersama perusahaan media Beritarafflesia.Com menyampaikan permintaan maaf kepada oknum wartawan yang berprofesi sebagai pemilik warung yang menjual tuak dan diduga daging celeng lantaran diduga tidak mengantongi izin tersebut.
Namun ia mengaku berita yang ditayangkan tersebut sudah berdasarkan kode etik jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. pasalnya, pemberitaan yang diterbitkan oleh media tentang izin warung tuak pada sabtu (06/01/2024) lalu sudah dikonfirmasi langsung kepada oknum wartawan sekaligus pemilik warung.

RN juga meminta agar dewan Pers mengkaji lebih dalam lagi soal laporan yang disampaikan pemilik warung, karena menurutnya laporan yang diterima adalah sepihak sedangkan berita yang ditayangkan di nilai sudah sesuai kode etik. bahkan RN juga rencananya akan menyurati Dewan Pers ,karena dari pertama berita di tayangkan sudah 2 sumber. pertama sumber yang disampaikan warga, yang kedua pemilik warung sendiri.

Baca Juga  Pemkot Hadirkan Berendo Ramadhan Serta Libatkan Puluhan UMKM

“ Dari awal berita itu ada konfirmasinya dari pemilik warung, bahkan saya punya bukti foto., jadi sudah sesuai dengan kaidah yang tertuang dalam undang-undang pers,kecuali berita itu tidak ada konfirmasi itu baru salah.

“ Saya harap dalam ini dewan pers tidak menerima laporan yang hanya sepihak seperti yang disampaikan oknum wartawan tersebut. kemudian secara pribadi maupun atas nama perusahaan media mohon maaf jika berita yang kami tayangkan tersebut merugikan atau mencemarkan nama baik oknum pemilik warung., pada intinya berita yang kami tayangkan sudah sesuai ketentuan. konfirmasi itu tertuang dalam berita tersendiri yang link beritanya.https://www.beritarafflesia.com/oknum-wartawan-akui-jual-tuak-dan-daging-celeng-daging-anjing-ilegal-kapolsek-gading-kita-siap-cek-dan-proses/.” demikian Pungkasnya.(Af)

Share

Tinggalkan Balasan